Pidana Korporasi

Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 3 April 2024

 

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama atau Wetboek van Strafrecht (KUHP Lama). Salah satu hal yang baru diatur dalam KUHP Baru ini adalah tindak pidana korporasi. Meskipun konsep pertanggungjawaban korporasi telah dikenal dalam kerangka KUHP Lama, namun dalam KUHP Lama korporasi tidak diakui sebagai subjek hukum pidana. Advisory ini akan membahas lebih lanjut mengenai kehadiran korporasi sebagai subjek hukum pidana, baik mengenai korporasi sebagai pihak dalam suatu perkara pidana, maupun bentuk pemidanaan yang dapat diputuskan terhadapnya.

Simak lebih lanjut pada dokumen berikut ini

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by