Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn.
Tanggal: 26 Mei 2025
Jika merek terdaftar digunakan bersama oleh parent company dan subsidiary company, bagaimana ketentuan dan risiko hukumnya? Dapatkah merek tersebut digunakan untuk penyetoran modal oleh parent company pada subsidiary company?
Pada dasarnya, penyetoran modal dalam bentuk merek dagang secara hukum memang dimungkinkan, karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak melarang penyetoran modal dalam bentuk selain uang. Namun, meskipun sah secara hukum, praktik ini tidak disarankan karena merek dagang memiliki jangka waktu terbatas, sehingga apabila jangka waktunya habis atau tidak digunakan lagi dapat menimbulkan ketidakpastian nilai dan keberlangsungan dari modal yang telah disetor.
Baca artikel lengkapnya pada link berikut: klik di sini

