Category: Legal Advisory

Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 23 April 2024

 

Baik dalam hukum waris adat maupun hukum waris Islam, sering terjadi pembagian waris yang diskriminatif terhadap anak perempuan. Contohnya dalam hukum waris adat Batak Toba yang hanya mengakui anak laki-laki sebagai ahli waris, maupun dalam hukum waris adat Bali yang hanya mengakui hak waris anak perempuan sebelum ia kawin. Dalam hukum Islam sendiri, anak perempuan mendapat bagian yang lebih sedikit dibandingkan dengan anak laki-laki. Ketentuan-ketentuan ini, tentu dapat dipandang sebagai sesuatu ketidakadilan bagi anak-anak perempuan.

 

Dalam hal ini, hakim-hakim di Indonesia telah terbukti berperan besar dalam menghapuskan ketidakadilan bagi anak perempuan dalam hukum waris adat. Misalnya dalam putusan Mahkamah Agung No. 2348 K/Pdt/2018 tanggal 27 November 2018 di mana terdapat sengketa antara anak perempuan dan saudara laki-lakinya terkait surat wasiat dan pembagian waris pada keluarga yang berasal dari Bali. Dalam pertimbangannya, hakim kasasi menegaskan bahwa hak penggugat sebagai anak perempuan untuk memperoleh warisan tidak hilang sama sekali dan juga menggarisbawahi larangan diskriminasi terhadap hak-hak perempuan sebagaimana diatur dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Selain itu, juga terdapat putusan-putusan lain yang mengedepankan hak anak perempuan, seperti:

  1. Putusan MA no. 179 K/Sip/1961 (anak perempuan dan anak laki-laki mendapatkan bagian yang sama dari harta warisan);
  2. Putusan MA No. 415 K/Sip/1970 (Hukum adat Tapanuli kini telah berkembang ke arah pemberian hak yang sama kepada anak perempuan dan anak laki-laki;
  3. Putusan MA No. 284 K/Sip/1974 (sebagaimana di Tapanuli, adalah adil jika anak perempuan dijadikan ahli waris pada masyarakat Lombok);
  4. Putusan MA No. 284 K/Sip/1975 (Anak perempuan di Simalungun adalah ahli waris yang sah dari kedua orang tuanya);
  5. Putusan MA No. 2662 K/Pdt/1984 (Hukum adat yang tidak mengakui hak waris anak perempuan sudah usang dan ketinggalan zaman. Anak perempuan pada masyarakat Sasak diterima sebagai ahli waris);
  6. Putusan MA No. 3792 K/Pdt/1989 (Menurut hukum adat waris di Sulawesi Tengah, anak perempuan dan anak laki-laki adalah ahli waris dari orang tuanya dan mendapatkan bagian yang sama dari harta warisan orang tuanya);
  7. Putusan MA No. 1048 K/Pdt/2012 (Hukum adat yang tidak mengakui kesetaraan hak perempuan dan hak laki-laki dalam pembagian waris tidak dapat dipertahankan lagi);
  8. Putusan MA No. 573 K/Pdt/2017 (Surat wasiat pembagian waris yang berisi diskriminasi terhadap anak perempuan bertentangan dengan hukum dan keadilan);
  9. Putusan MA No. 1130 K/Pdt/2017 (Hukum adat yang tidak mengakui hak waris anak perempuan tidak dapat dipertahankan lagi).

 

Berdasarkan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, bagi anak perempuan yang memiliki saudara kandung laki-laki, maka bagian antara anak perempuan dengan anak laki-laki tersebut adalah satu berbanding dua. Dengan ketentuan yang demikian, maka bagi anak perempuan dalam keluarga Islam agar dapat menerima hak yang setara dengan saudara laki-lakinya, yang dapat ditempuh adalah pembagian harta warisan melalui hibah dengan pemberian bagian yang sama selama ahli waris masih hidup. Selain itu, dapat juga diajukan gugatan ke pengadilan negeri, bukan pengadilan agama. Dalam hal ini, putusan pengadilan yang sering digunakan dalam pengajuan sengketa untuk kesetaraan hak waris antara anak perempuan dan laki-laki adalah Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 338/Pdt/G/1998/PA.Upg, Putusan No. 230/Pdt.G/2000/PA.Mks, dan Putusan Pengadilan Agama Medan No. 92/Pdt.G/PA.Mdn.

 

Dengan demikian, meskipun hukum waris adat dan waris Islam sering kali tidak berpihak terhadap hak mewaris bagi anak perempuan, hakim-hakim di Indonesia telah sering membuat putusan yang mendukung kesetaraan hak waris. Hal ini terbukti dengan adanya putusan-putusan hakim yang berpihak terhadap anak perempuan baik dalam sengketa hukum adat maupun hukum Islam. Sehingga, bagi anak perempuan yang mengalami ketidaksetaraan hak waris baik sebagai akibat dari hukum waris adat maupun hukum waris Islam, mereka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Selain mengajukan gugatan, dapat juga dilakukan tindakan pencegahan melalui pembagian harta warisan secara adil sebelum ahli waris meninggal dunia.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by