Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn. 

Tanggal: 23 Mei 2025

 

Dapatkah perusahaan induk menugaskan pekerjanya untuk bekerja di anak perusahaannya melalui surat tugas? Apabila dilakukan, bagaimana implikasi hukumnya?

 

Terlepas dari bentuk perjanjian kerja yang disepakati antara pekerja dengan perusahaan induk, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), perusahaan induk selaku pemberi kerja memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tugas, sepanjang penugasan tersebut bersifat sementara dan hubungan kerja tetap melekat pada perusahaan induk. Dalam hal ini, seluruh hak dan kewajiban pekerja, termasuk pembayaran upah, tunjangan, dan jaminan sosial, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan induk.

 

Lalu, bagaimana jika penugasan bersifat permanen atau substantif mengubah hubungan kerja?

 

Baca artikel lengkapnya pada link berikut: klik di sini

toto slot

monperatoto

rtp slot

link slot

toto slot

situs slot

situs slot

judi bola

situs toto

toto slot