Perizinan Praktik Dokter, Dokter Lulusan Luar Negeri, dan Dokter Asing Pasca Omnibus Law Kesehatan

Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 23 Oktober 2023

 

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan atau yang sering disebut “Omnibus Law Kesehatan”, terdapat banyak perubahan dalam bidang kesehatan dan praktik kedokteran di Indonesia. Salah satu perubahan tersebut adalah pemberian izin praktik dokter. Dalam Omnibus Law Kesehatan, baik dokter lulusan Indonesia, dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan dokter asing, memiliki kesempatan untuk berpraktik di Indonesia dengan miliki izin berpraktik berupa Surat Tanda Registrasi (“STR”) dan Surat Izin Praktik (“SIP”). Namun, tidak seperti pemberian izin praktik berdasarkan peraturan sebelumnya, Omnibus Law Kesehatan memberikan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan, serta mengubah masa berlaku dari izin-izin praktik tersebut. Perubahan perizinan tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:

Izin

Aspek Perubahan Peraturan Sebelumnya

Omnibus Law Kesehatan

STR Persyaratan a.     Ijazah pendidikan di bidang kesehatan;

b.     Sertifikat kompetensi atau profesi;

c.      Surat pernyataan sehat jasmani dan rohani;

d.     Surat pernyataan bahwa tenaga profesional telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan

e.     Persyaratan bahwa tenaga profesional akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

a.     Ijazah pendidikan di bidang kesehatan; dan

b.     Sertifikat kompetensi atau profesi.

Masa Berlaku Berlaku selama 5 tahun dan dapat didaftarkan kembali Berlaku seumur hidup
SIP Persyaratan a.     Adanya tempat praktik kesehatan; dan

b.     Rekomendasi dari organisasi tenaga profesional.

a.     STR yang masih berlaku;

b.     Adanya tempat praktik kesehatan.

Masa Berlaku Berlaku selama STR masih berlaku dan tempat praktik kesehatan masih sesuai yang tercantum dalam SIP Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali, serta selama tempat praktik kesehatan masih sesuai yang tercantum dalam SIP

Omnibus Law Kesehatan juga mengatur ketentuan baru yang sebelumnya belum diatur, yakni mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan STR dan SIP menjadi tidak berlaku. STR dapat menjadi tidak berlaku dalam hal sebagai berikut:

  1. Jika tenaga profesional meninggal dunia;
  2. Jika STR dinyatakan tidak aktif atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan; dan/atau
  3. Jika STR dicabut melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sedangkan, hal-hal yang dapat menyebabkan SIP menjadi tidak berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Jika habis masa berlakunya;
  2. Jika tenaga profesional meninggal dunia;
  3. Jika STR dinyatakan tidak aktif atau dicabut; dan/atau
  4. Jika tempat praktik kesehatan berubah.

 

Dengan diundangkannya Omnibus Law Kesehatan, baik dokter lulusan Indonesia, dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan dokter asing memiliki kesempatan untuk berpraktik di Indonesia selama mereka memiliki STR dan SIP. Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, Omnibus Law Kesehatan mengubah ketentuan mengenai persyaratan dan jangka waktu berlakunya STR dan SIP. Selain itu, Omnibus Law Kesehatan juga memberikan pengaturan baru mengenai  penyebab STR dan SIP menjadi tidak berlaku. Adapun penambahan pengaturan baru tersebut disebabkan untuk menyesuaikan dengan perubahan jangka waktu STR dan SIP berdasarkan Omnibus Law Kesehatan.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by