Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.
Tanggal: 4 Agustus 2023
Pasal 15 Undang-Undang No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2/2014 (“UU Jabatan Notaris”), memberikan notaris kewenangan baik untuk membuat akta otentik, maupun melakukan kewenangan lain seperti legalisasi dan waarmerking. Namun tidak banyak masyarakat yang mengetahui bentuk kewenangan-kewenangan dari notaris tersebut. Adapun perbedaan antara akta notaris, legalisasi, dan waarmerking akan dijelaskan melalui tabel berikut:
Perbedaan |
Akta Notaris | Legalisasi |
Waarmerking |
Jenis akta |
Akta otentik dengan kekuatan pembuktian yang sempurna |
Akta dibawah tangan, tidak memiliki kekuatan hukum sebesar akta notaris namun notaris menjamin keabsahan tanda tangan para pihak yang terlibat |
Akta dibawah tangan, tidak memiliki kekuatan hukum sebesar akta notaris
|
Penandatanganan |
Dibuat oleh notaris dan ditandatangani dihadapan notaris | Dibuat oleh para pihak namun ditandatangani dihadapan notaris | Dibuat oleh para pihak dan telah ditandatangani sebelum diserahkan kepada notaris |
Proses |
Merupakan akta yang dibuat oleh notaris | Merupakan pengesahan tanda tangan dan penetapkan tanggal akta dibawah tangan dengan mendaftarkannya ke dalam buku khusus | Merupakan pendaftaran akta dalam buku khusus. |