Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.
Tanggal: 16 Oktober 2023
Pencatatan perkawinan merupakan suatu hal yang diwajibkan agar suatu perkawinan dapat dinyatakan sah menurut hukum Indonesia. Bukti dari suatu perkawinan yang telah dicatatkan adalah terbitnya Kutipan Akta Perkawinan oleh pejabat pencatatan sipil. Kutipan Akta Perkawinan tersebut merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengurus peristiwa-peristiwa hukum lain dalam lingkup perkawinan, seperti perceraian, kelahiran anak, hingga waris. Namun yang sering terjadi adalah dalam suatu perkawinan yang dilaksanakan secara agama maupun adat, terjadi kelalaian yang menyebabkan tidak tercatatnya suatu perkawinan, sehingga perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan. Dalam hal yang demikian, maka diperlukan penetapan pengadilan agar pencatatan perkawinan dapat dilakukan. Tulisan ini akan menjelaskan proses yang dilaksanakan oleh tim pengacara K-CASE Lawyer saat menangani kasus permohonan penetapan perkawinan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, klien dari K-CASE Lawyer telah melaksanakan perkawinan secara adat Tionghoa pada tahun 1978. Namun, karena awamnya pengetahuan mengenai hukum perkawinan, sampai dengan meninggalnya sang suami di tahun 2014, perkawinan tersebut masih belum tercatat. Sedangkan, dengan meninggalnya sang suami, timbul adanya keperluan untuk mengurus dokumen-dokumen waris seperti surat keterangan waris yang memerlukan adanya bukti bahwa telah sah terjadi perkawinan di antaranya. Dengan kondisi tersebut, K-CASE Lawyer sebagai kuasa hukum mengajukan Permohonan Penetapan Perkawinan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan daerah hukum tempat terjadinya perkawinan. Permohonan tersebut dilakukan menyertai bukti-bukti adanya perkawinan, termasuk foto copy akta kelahiran anak dan identitas para saksi perkawinan. Apabila bukti yang diberikan sudah lengkap, maka akan dilaksanakan sidang dan Pengadilan akan mengeluarkan dokumen berupa Penetapan yang kemudian dapat digunakan untuk melaksanakan pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai tempat tinggal atau domisili pemohon.