Oleh: Dedi Putra S.H.
Tanggal: 14 Juni 2020
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Sistem Perdagangan Elektronik (“Permenkeu 48/2020“) yang akan berlaku pada tanggal 1 Juli 2020. Permenkeu 48/2020 merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak yang dilakukan dengan cara menerapkan beban pajak atas setiap produk dan layanan digital impor yang dibeli oleh masyarakat Indonesia dari perusahaan asing.
Legal Alert ini membahas lingkup dari barang kena pajak tidak berwujud (“BKP”) dan jasa kena pajak (“JKP”), syarat penunjukan pemungut pertambahan nilai (“PPN”), jenis transaksi dan pengumpulan pajak serta kewajiban pelaporan.
Lingkup BKP dan JKP
Lingkup BKP dan JKP yang akan dikenakan PPN adalah penggunaan:
- hak cipta dalam bidang kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, desain, rencana, formula, merek dagang, dan bentuk hak kekayaan intelektual/industri atau hak serupa lainnya;
- informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- bantuan tambahan atau pelengkap, dalam bentuk:
- penggunaan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, televisi atau radio yang didistribusikan kepada masyarakat umum melalui satelit, kabel, serat optik atau tekonologi yang serupa;
- penggunaan sebagian atau semua spektrum komunikasi radio.
- film termasuk film gambar hidup atau rekaman video yang digunakan sebagai bagian dari siaran televisi atau kaset audio yang digunakan sebagai bagian dari siaran radio; dan
- barang atau jasa digital.
Syarat Penunjukan Pemungut PPN
Pelaku usaha perdagangan elektronik (“Pengusaha E-Commerce”) memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan BKP/JKP. Pengusaha E-Commerce yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (“Pemungut PPN”) harus memenuhi 2 (dua) kriteria berikut:
- nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia harus melebihi jumlah tertentu dalam periode 12 bulan yang diberikan; dan
- jumlah lalu lintas atau akses harus melebihi jumlah tertentu selama periode 12 bulan yang diberikan.
Jumlah tertentu yang dimaksud dalam 2 (dua) kriteria di atas ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak (“DJP”). DJP bertanggung jawab atas penunjukan Pemungut PPN karena Menteri Keuangan telah melimpahkan kewenangan penunjukan Pemungut PPN kepada DJP berdasarkan Permenkeu 48/2020. Pengusaha E-Commerce dapat memberitahukan kepada DJP agar ditunjuk menjadi Pemungut PPN apabila belum ditunjuk. Pengusaha E-Commerce yang telah menjadi Pemungut PPN akan diberikan nomor identifikasi sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Jenis Transaksi dan Pengumpulan Pajak
Permenkeu 48/2020 mengatur 2 (dua) jenis transaksi, yakni:
- transaksi yang dilakukan antara penjual atau penyedia layanan asing (“Penjual/Penyedia”) dan pembeli atau penerima layanan (“Pembeli/Penerima”) secara langsung; dan
- transaksi yang dilakukan antara Penjual/Penyedia dan Pembeli/Penerima melalui sistem elektronik asing/domestik.
Pembeli/Penerima yang terlibat dalam 2 (dua) transaksi di atas harus memenuhi kriteria berikut:
- berada atau berdomisili di Indonesia (sebagaimana dibuktikan melalui alamat korespondensi atau penagihan Pembeli/Penerima yang berlokasi di Indonesia) dan/atau harus memilih negara ketika mendaftar melalui situs web dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pemungut PPN di Indonesia;
- menyelesaikan semua pembayaran melalui penggunaan fasilitas debet, fasilitas kredit dan/atau fasilitas pembayaran lain yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
- menyelesaikan transaksi melalui penggunaan alamat protocol internet Indonesia atau menggunakan nomor telepon yang diawali dengan kode negara Indonesia.
Pemungut PPN harus mengumpulkan, menyimpan, dan melaporkan setiap pembayaran PPN yang berkaitan dengan pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud terhadap 2 (dua) transaksi di atas. PPN yang dikenakan oleh Pemungut PPN ditetapkan sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (jumlah yang dibayarkan oleh Pembeli/Penerima) dan harus dikumpulkan ketika Pembeli/Penerima menyelesaikan pembayaran. Setelah Pembayaran PPN telah selesai, Pemungut PPN harus menyetor PPN tersebut ke dalam rekening kas negara melalui sarana elektronik selambat-lambatnya pada akhir bulan setelah periode pajak yang relevan. Pemungutan PPN dapat diselesaikan dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh DJP.
Kewajiban Pelaporan
Pemungut PPN harus menyerahkan laporan kepada DJP setiap tiga bulan untuk tiga periode pajak. Laporan tersebut harus diserahkan melalui sarana elektronik pada akhir bulan setelah periode triwulanan yang relevan yang mencakup informasi berupa (1) jumlah Pembeli/Penerima; (2) jumlah pembayaran; (3) jumlah PPN yang dikumpulkan; dan (4) jumlah PPN yang dibayarkan.
Selain itu, DJP juga dapat meminta Pemungut PPN untuk menyerahkan laporan tahunan terperinci yang berisi informasi berupa (1) nomor dan tanggal bukti pungut PPN; (2) jumlah pembayaran; (3) jumlah PPN yang dipungut; dan (4) nama dan nomor pokok wajib pajak pembeli/penerima, jika bukti pengumpulan PPN termasuk nomor pokok wajib pajak.