Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn dan Mohamad Rafi Andiansyah, S.H.

Tanggal: 12 Mei 2023

 

Dalam Pasal 1132 KUHPerdata, terdapat tiga jenis kreditur. Pertama, kreditur konkuren atau kreditur tanpa hak jaminan, yang tidak diprioritaskan terhadap kreditur lainnya. Kedua, kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan, yang memegang jaminan tertentu. Ketiga, kreditur preferen, yang diprioritaskan terhadap kreditur separatis atau kreditur konkuren berdasarkan ketentuan undang-undang.

Dalam konteks kepailitan, pihak yang dianggap sebagai kreditur preferen adalah buruh yang berhak atas pembayaran upah dan negara yang berhak atas utang pajak. Dalam hal suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Hal yang dimaksud dengan “didahulukan pembayarannya” yaitu pembayaran upah pekerja/buruh didahulukan dari semua jenis kreditur termasuk kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah.

Kemudian, utang pajak menempati urutan kedua sebagai tagihan yang harus dibayar setelah upah buruh. Utang pajak mencakup pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak. Kedua pihak ini diprioritaskan pelunasan utangnya dibandingkan kreditur lain berdasarkan undang-undang dan dengan demikian dapat dianggap kreditur preferen.

Struktur prioritas pembayaran pada saat terjadinya kepailitan diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013. Putusan tersebut menjelaskan bahwa pengartian yang benar mengenai pembayaran upah pekerja adalah bahwa “pembayaran upah pekerja/buruh yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis.” Maka, prioritas pembayaran yang didahulukan sebelum kreditur separatis terbatas pada upah yang belum dibayarkan, dan tidak mencakup hak-hak pekerja lain, seperti pesangon.

Namun demikian dalam suatu kepailitan terdapat biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator yang juga akan dibayarkan dari hasil penjualan boedel pailit. Berdasarkan Pasal 191 Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang upah atau imbalan jasa kurator dianggap bagian dari biaya kepailitan. Begitu juga jika ternyata terdapat biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) atau imbalan jasa pengurus PKPU dianggap masuk sebagai biaya kepailitan.

Dengan adanya biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator bagaimana kedudukan dari kedua hal tersebut disandingkan dengan tunggakan upah buruh dan pajak yang merupakan kreditor preferen dalam suatu kepailitan ?

Implementasi ketentuan ini dapat dilihat melalui yurisprudensi. Salah satu kasus yang menunjukkan hal ini adalah Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby. Dalam yurisprudensi tersebut, dijelaskan oleh ahli dan disetujui oleh Majelis Hakim bahwa Biaya PKPU dan Imbalan Jasa Pengurus Ex-PKPU masuk sebagai komponen biaya dalam proses kepailitan, sehingga pembagiannya harus didahulukan bahkan dari pembagian kepada Kreditur. Alasan dari hal tersebut adalah karena yang pertama dibagi utang harta pailit adalah utang yang timbul karena pengurusan harta pailit, disebabkan utang tersebut bukan utang Debitor Pailit, melainkan muncul setelah adanya pailit. Pengurus dan PKPU juga dalam posisi yang sama, dimana utang Pengurus PKPU muncul setelah PKPU dan bukan merupakan utang terhadap Debitor.

Dapat dilihat juga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/PDT.SUS/2012, bahwa biaya kepailitan dan upah kurator harus didahulukan. Mahkamah Agung menjelaskan, ”Majelis Hakim berpendapat bahwa sungguhpun pemohon adalah kreditor yang mempunyai hak tagih dan harus dibayar terlebih dahulu (kreditor preferen), namun Majelis Hakim memandang bahwa dalam penerapan pembayaran utang asas keadilan sebagaimana maksud dari UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU harus diterapkan dalam permasalahan ini, hal ini dilandaskan pada kenyataan bahwa harta pailit kreditor hanya sejumlah Rp.851.470.000,00 dan disamping pemohon yang utangnya harus dibayar, masih terdapat pembayaran lain yaitu biaya kepailitan dan upah kurator yang harus dibayar yang juga dijamin oleh Undang- Undang untuk harus dibayar terlebih dahulu pula”.

Kedua contoh yurisprudensi ini menunjukkan bahwa sebagai biaya kepailitan atau PKPU, jasa imbalan kurator atau pengurus harus paling pertama dilunaskan sebagaimana telah disusun dalam daftar pembagian. Hal ini merupakan aplikasi dari asas keadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Setelah pembayaran biaya ini dilakukan, maka kemudian hak-hak para kreditur, baik kreditur preferen atau kreditur lain, dapat dilunaskan.

slot gacor