Oleh: Dedi Putra S.H.
Pada tanggal 1 April 2020, BKPM menerbitkan Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (“Peraturan BKPM No. 1”). Legal Alert ini membahas tentang pedoman untuk mendapatkan hak akses dan nomor induk berusaha (“NIB”), persyaratan nilai investasi dan permodalan bagi penanaman modal asing untuk berusaha di Indonesia, tipe izin usaha dan izin komersial atau operasional, dan mekanisme penggabungan usaha.
Pedoman Mendapatkan Hak Akses dan NIB
Hak Akses
Setiap pelaku usaha harus mengajukan permohonan melalui sistem OSS untuk dapat menggunakan sistem OSS. Permohonan tersebut dilakukan dengan cara menyelesaikan beberapa tahap sebagai berikut:
Pengajuan permohonan
Pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Pelaku usaha perorangan. Pelaku usaha perorangan mendaftarkan nomor induk kependudukan.
- Pelaku usaha badan. Pelaku usaha badan mendaftarkan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk badan usaha berupa perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau persekutuan perdata. Apabila badan usaha berupa perusahaan umum, perusahaan daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum, maka pelaku usaha mendaftarkan dasar hukum hukum pembentukan badan usahanya.
Verifikasi dan aktivasi akun
Sistem OSS melakukan verifikasi dan mengirimkan aktivasi akun melalui surat elektronik (e-mail) kepada pelaku usaha. Setelah pelaku usaha berhasil melakukan aktivasi akun, sistem OSS akan mengirimkan kembali user id dan password melalui e-mail. Pelaku usaha menyelesaikan pendaftaran dengan menggunakan hak akses berupa user id dan password tersebut.
Penggunaan Hak Akses
Pelaku usaha yang telah mendapatkan hak akses disebut sebagai administrator hak akses. Hak akses diberikan untuk memproses perizinan berusaha dan/atau inventarisasi data.
NIB
NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha. Pelaku usaha tetap wajib mengurus NIB meskipun telah memiliki angka pengenal importir dan hak akses kepabeanan. Pendaftaran NIB dilakukan melalui beberapa tahap.
Tahap Pengisian Data
Pelaku usaha perorangan. Pelaku usaha perorangan wajib mengisi data usaha dan data klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (“KBLI”). Sedangkan Pelaku usaha badan. Pelaku usaha badan wajib mengisi data legalitas perusahaan, data usaha, dan KBLI. Legalitas perusahaan yang wajib diisi berupa nama, tempat dan kedudukan, tujuan, pemegang saham dan pengurus perseroan, dan nomor pokok wajib pajak.
Tahap Validasi
Sistem OSS melakukan validasi data-data di atas. Setelah proses validasi selesai dilakukan, pelaku usaha dapat menyelesaikan pendaftaran NIB.
Nilai Investasi
Pelaku usaha penanaman modal asing (“PMA”) harus memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan sebagai berikut:
- total nilai investasi lebih besar dari 10 miliar rupiah dan tidak termasuk tanah dan bangunan, per bidang usaha KBLI per lokasi proyek;
- nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor paling sedikit sebesar 2,5 miliar; dan
- persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.
Sehubungan dengan kegiatan usaha perdagangan besar dengan total nilai investasi lebih besar dari 10 miliar rupiah dan tidak termasuk tanah dan bangunan adalah per 2 (dua) digit awal KBLI. Total nilai investasi untuk kegiatan usaha jenis makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk PMA adalah lebih besar dari 10 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan dalam satu kabupaten/kota sedangkan total nilai investasi untuk kegiatan usaha usaha konstruksi sepanjang terbuka untuk PMA adalah lebih besar dari 10 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan.
Persyaratan nilai investasi dan permodalan di atas tidak berlaku bagi PMA yang telah memperoleh penanaman modal yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional
Peraturan BKPM No. 1 mengatur 4 (empat) tipe izin usaha dan izin komersial atau operasional yang terdiri dari (1) izin tanpa pemenuhan komitmen; (2) izin dengan persyaratan teknis; (3) izin dengan persyaratan biaya; dan (4) izin dengan persyaratan teknis dan biaya. Terkait izin usaha tipe ke-1 akan berlaku efektif setelah sistem OSS menerbitkan izin usaha tersebut sedangkan izin usaha tipe ke-2, ke-3, dan ke-4 akan berlaku efektif setelah memenuhi komitmen izin usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha dan izin komersial atau operasional ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKPM.
Penggabungan Usaha
Pelaku usaha dapat melakukan penggabungan usaha atas perizinan usaha yang dimiliki. Penggabungan usaha dapat dilakukan sesuai dengan akta penggabungan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah data akta penggabungan yang terkait telah disampaikan, sistem OSS kemudian menerbitkan izin usaha untuk penggabungan usaha. Selain itu, pelaku usaha penerima penggabungan tetap wajib memenuhi komitmen atas izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.