Oleh: Dedi Putra S.H.
Beberapa isu hukum yang muncul sehubungan dengan Omnibus Law ini adalah sebagai berikut:
A. penerapan, Manteri Muatan, dan Konsekuensi Omnibus Law serta Pilihan Asas sebagai Instrumen Penyelesaian conflict of norm;
B. wilayah yang diatur dalam Omnibus Law Perpajakan;
C. beberapa Materi Muatan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (“KSPI”);
D. penyusunan Omnibus Law telah melanggar atau berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU No. 12 Tahun 2011”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan
E. Omnibus Law hanya menyelesaikan permasalahan di tingkat undang-undang.
Untuk detail terkait pembahasannya, dapat mengakses file dalam halaman ini.