Oleh: Dedi Putra S.H.

Beberapa isu hukum yang muncul sehubungan dengan Omnibus Law ini adalah sebagai berikut:

A. penerapan, Manteri Muatan, dan Konsekuensi Omnibus Law serta Pilihan Asas sebagai Instrumen Penyelesaian conflict of norm;

B. wilayah yang diatur dalam Omnibus Law Perpajakan;

C. beberapa Materi Muatan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (“KSPI”);

D. penyusunan Omnibus Law telah melanggar atau berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU No. 12 Tahun 2011”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan

E. Omnibus Law hanya menyelesaikan permasalahan di tingkat undang-undang.

Untuk detail terkait pembahasannya, dapat mengakses file dalam halaman ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *