Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn.
Tanggal: 2 September 2021
Berdasarkan data, tren sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak pada tahun 2014 hingga tahun 2020, antara lain sengketa Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 26 sebanyak 34 persen, sengketa PPh Badan sebanyak 54 persen, dan sengketa Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebanyak 12 persen (TaxPrime, 2021). Selain melalui Pengadilan Pajak, terdapat alternatif lain dalam rangka pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Direktorat Jendral Pajak, yakni melalui pendekatan Mutual Agreement Procedure (“MAP”) dan melalui pendekatan Advance Pricing Agreement (“APA”).
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Transfer Pricing dalam Perspektif Hukum Perpajakan Indonesia
- Mutual Agreement Procedure dalam Perspektif Hukum Perpajakan Indonesia
- Advance Pricing Agreement dalam Perspektif Hukum Perpajakan Indonesia
- Perbedaan Mutual Agreement Procedure dan Advance Pricing Agreement
Untuk mengakses riset hukum tersebut, silahkan klik disini.