Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M.
Tanggal: 28 Maret 2014
Setelah 80 tahun menggunakan hukum perdagangan Belanda (Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86), Indonesia akhirnya memperkenalkan produk hukum tersendiri mengenai Perdagangan melalui Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan dalam Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan membahas beberapa kebijakan dan ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh Pelaku Usaha. Berikut rangkuman hal-hal penting dari undang-undang tersebut yang dapat membantu pemahaman anda:
Label Berbahasa Indonesia
Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri. Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 6 jo Pasal 104)
Tentang Pelaku Usaha Distribusi
Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung (Distributor, agen, atau waralaba) atau langsung (single level, atau multilevel) kepada konsumen, dapat dilakukan melalui Pelaku Usaha Distribusi. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri dan ke luar negeri, antara lain distributor, agen, Eksportir, Importir, produsen pemasok, subdistributor, sub-agen, dan pengecer. Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida (kegiatan pemungutan upah) dalam mendistribusikan barang. Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dengan Peraturan Menteri. (Pasal 7 jo 105)
Kewajiban Pendaftaran Gudang dan Pencatatan Administrasinya
Gudang wajib didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang dikenai sanksi administratif berupa penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 15-16)
Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang. Jika tidak dilakukan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan. Ketentuan mengenai pencatatan administrasi barang diatur dalam Peraturan Menteri.
Perdagangan Jasa
Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (Pasal 20)
Izin Usaha
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri. Perizinan mencakup izin usaha, izin khusus, pendaftaran, pengakuan, dan persetujuan. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan namun tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri. (Pasal 24 jo Pasal 106)
Larangan menyimpan Barang kebutuhan Pokok
Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang. Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan. Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (Pasal 29 jo Pasal 107)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dalam Peraturan Presiden. Menteri dapat meminta data/informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting. Terkait dengan hal tersebut, Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Pasal 30 jo Pasal 108)
Barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri dan mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya sebelum barang diedarkan di pasar. Jenis-jenis barang yang dimaksud, ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 32 jo Pasal 109)
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran Barang wajib menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan menarik Barang dari distributor, agen, grosir, pengecer, dan/atau konsumen. Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran barang dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Barang serta penghentian kegiatan Perdagangan Barang dan penarikan Barang ditentukan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Presiden
(Pasal 33-34)
Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa
Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan nasional. Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 35 jo Pasal 110)
Perdagangan ekspor dan impor
Dalam Bab Perdagangan Luar Negeri, diatur beberapa hal terkait dengan perdagangan ekspor, impor, perdagangan jasa, dan perdagangan perbatasan. Para eksportir dan importir wajib memiliki izin impor dari pemerintah. Ekspor barang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir, kecuali ditentukan oleh Menteri. Ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam bab ini terdiri dari kewajiban dan tanggung jawab eksportir dan importer, serta larangan dan pembatasan ekspor dan impor.
Kewajiban dan tanggung jawab eksportir
Eksportir harus bertanggung jawab dengan barang yang diekspornya. Jika tidak, maka akan dikenai hukuman, seperti pencabutan perizinan, persetujuan, dan pengakuan dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai eksportir dikenai sanksi adminstratif berupa pembatalan penetapan sebagai eksportir. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri. Penetapan Pelaku Usaha sebagai Eksportir diatur dengan Peraturan Menteri. (Pasal 42-48) Kewajiban dan tanggung jawab importir Importir bertanggung jawab terkait dengan barang impornya. Pelaku usaha wajib memasok barang dalam keadaan baru, tapi bisa juga memasok barang bekas berdasarkan penetapan menteri. Penetapan tersebut disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Surat perizinan impor atas barang dalam keadaan tidak baru diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Larangan dan Pembatasan Expor dan Impor Para eksportir dan importir juga dilarang untuk mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang yang diekspor dan diimpor. Apabila aturan ini dilanggar, maka dapat dikenai sanksi administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Barang ekspor yang eksportirnya dihukum akan dikuasai negara, sementara importir yang dihukum diwajibkan untuk mengekspor kembali barang impornya. (Pasal 52-53) Eksportir dan Importir dilarang mengekspor dan mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor. Barang yang dilarang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor, serta Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 51 jo Pasal 112) |
Standarisasi Barang dan Jasa
Barang dan jasa yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, jika tidak maka Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri.
Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian. Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian, atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian akan dikenai sanksi administratif berupa penarikan Barang dari Distribusi. Begitu juga dengan pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah, jika tidak maka akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha. Terkait Standar atau penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh negara lain, diakui oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian saling pengakuan antarnegara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pemberlakuan Standardisasi Barang dan/atau Standardisasi Jasa diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (Pasal 60-64)
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 113)
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa di dalam negeri namun tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 114)
Perdagangan E-Commerce
Ketentuan terkait e-commerce mengatur pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Data dan/atau informasi tersebut paling sedikit memuat
- identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi
- persyaratan teknis Barang yang ditawarkan
- persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan
- harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa, dan
- cara penyerahan Barang
Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar seperti yang disebutkan di atas, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. Dalam ketentuan pidana pada undang-undang ini dijelaskan pula bahwa setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dijelaskan diatas, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Aturan lain menyangkut transaksi e-commerce akan dijabarkan lebih rinci dalam peraturan pemerintah.
Pengembangan Expor
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri. Pembinaan tersebut dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor. Dalam melakukan pembinaan, pemerintah dapat bekerjasama dengan pihak lain. Lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Kerjasama Perjanjian Internasional
Pemerintah dapat berkoordinasi dengan DPR untuk melakukan perjanjian perdagangan. Pada Pasal 84 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap perjanjian perdagangan internasional disampaikan kepada DPR paling lama 90 hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. Selanjutnya, perjanjian ini akan dibahas DPR dan diputuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR. Dalam hal perjanjian internasional yang dapat membahayakan kepentingan nasional, DPR bisa menolak penjanjian perdagangan internasional. Keikusertaan DPR dalam perjanjian perdagangan internasional ini merupakan hal baru yang tidak pernah diatur. Pemerintah sebelumnya bisa melakukan perjanjian perdagangan internasional tanpa perlu melapor ke DPR.
Pameran Dagang
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang. Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri namun tidak mendapatkan izin dari Menteri dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 77 jo Pasal 116)
Mr. Yudistira Business and Family Attorney yudistira@kcaselawyer.com