Hak Mewaris Anak yang Berkewarganegaraan Asing terhadap Harta Waris Berupa Tanah

Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 12 Oktober 2023

 

Warisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) adalah harta kekayaan berupa aktiva, pasiva, atau hak-hak dan kewajiban yang bernilai uang, tanpa membatasi bentuk dari harta warisan tersebut. Maka apabila seorang pewaris memiliki suatu tanah hak milik, tanah tersebut akan menjadi bagian dari harta warisan. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) mengatur bahwa hak milik yang bersifat turun-menurun, hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sehingga sering menjadi pertanyaan bahwa apakah dengan demikian seorang anak yang berkewarganegaraan asing tidak dapat menerima harta waris berupa tanah tersebut.

 

Pada prinsipnya, KUHPerdata mengatur bahwa semua ahli waris berhak atas warisan untuk bagian yang sama besarnya, tanpa membedakan jenis kelamin maupun urutan kelahiran, dan tidak pula membedakan kewarganegaraan dari ahli waris. Hal tersebut diatur dalam Pasal 852 ayat (1) dan (2) KUHPerdata. Maka dengan demikian, anak yang berkewarganegaraan asing tersebut tetap dapat mewaris. Larangan warga negara asing untuk memiliki tanah hak milik tidak menyebabkan hak warisnya menjadi gugur. Hanya saja apabila bentuk warisan tersebut adalah dalam bentuk tanah hak milik, tanah tersebut harus terlebih dahulu dijual agar kemudian dapat dibagi secara sama rata jumlahnya dengan ahli waris yang lain.

 

Pasal 21 ayat (3) UUPA mengatur bahwa warga negara asing yang memperoleh hak milik karena warisan tanpa wasiat wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya. Apabila telah lewat satu tahun dan hak milik tersebut belum dilepaskan, hak yang dimilikinya tersebut hapus dan tanahnya menjadi milik negara. Ketentuan tersebut selain berlaku bagi warga negara asing, juga berlaku kepada warga negara Indonesia apabila ia menikah dengan warga negara asing dan terjadi percampuran harta, apabila ia kehilangan kewarganegaraanya, dan apabila ia berkewarganegaraan ganda. Sehingga, bagi pihak yang masuk dalam klasifikasi tersebut sebaiknya hak milik yang diperoleh dialihkan melalui jual-beli sebelum lewat waktu satu tahun untuk menghindari hapusnya hak tersebut.

 

Dengan demikian, anak yang berkewarganegaraan asing tetap memiliki hak mewaris berdasarkan KUHPerdata. Hal ini disebabkan oleh KUHPerdata yang tidak membedakan ahli waris. Namun, perlu tetap diperhatikan bahwa anak berkewarganegaraan asing tersebut tidak dapat memperoleh tanah dengan hak milik berdasarkan UUPA. Dalam hal demikian, maka hak tersebut harus dialihkan sebelum lewat waktu satu tahun.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by