Batas Minimum Modal Dasar pada Pendirian PT Dihapuskan

Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M.

Tanggal: 23 November 2016

 

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”) merupakan jawaban bagi para pemula bisnis yang selama ini mengalami kendala pada pendirian PT dikarenakan keterbatasan modal. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT“) diatur bahwa modal dasar sebagai syarat pendirian PT adalah sebesar Rp. 50.000.000,-. Dari jumlah tersebut sebesar 25% dari besarnya modal dasar harus disetorkan pada saat pendirian. Berdasarkan aturan terbaru pada PP 29/2016 ketentuan modal dasar sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pendirian telah dihapuskan, dan setoran awal sebesar 25% dari modal dasar harus tetap dilakukan.

Peraturan ini tentunya memberikan keleluasaan ruang gerak bagi para pemula usaha untuk mendirikan PT sebagai badan usahanya. Penghapusan batas minimal modal dasar tersebut adalah untuk menjunjung tinggi asas kebebasan berkontrak bagi para pemula bisnis di Indonesia. Dari segi perizinan untuk perolehan SIUP maka dengan besaran modal dasar dibawah Rp. 50.000.000,- akan memperoleh SIUP Mikro.

Adapun PP 29/2016 merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 7/2016”). Pada PP 7/2016 yang berlaku sebelumnya mengatur hal yang sama, namun masih mengklasifikasikan pada penggolonggan kekayaan bersih. Pengklasifikasian kriteria pemula bisnis berdasarkan PP 7/2016 adalah diperuntukan bagi pendiri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang memiliki besaran kekayaan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Namun dengan disahkannya PP 29/2016, maka saat ini PP 7/2016 tidak lagi berlaku dan setiap pemula bisnis dapat dengan bebas menentukan besar modal dasarnya saat mendirikan PT.

 

 

Mr. Yudistira
Business and Family Attorney
yudistira@kcaselawyer.com
We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by