Perppu 2/2022 diterbitkan oleh Pemerintah untuk mengganti UU 11/2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Seluruh peraturan pelaksanaan dari UU 11/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu 2/2022. Tulisan ini membahas dan menganalisa aspek ketenagakerjaan, perizinan, investasi, dan korporasi yang saat ini berlaku berdasarkan perubahan peraturan tersebut.
Klik disini untuk mengunduh dokumen.