Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn. dan El Shaddai Putri C.A., S.H.
Tanggal: 2 September 2025


PEMBUKA

Sengketa warisan merupakan persoalan hukum yang kerap merenggangkan hubungan keluarga. Meskipun hukum waris perdata telah menetapkan hak mutlak bagi ahli waris garis lurus, praktiknya sering kali menimbulkan konflik akibat wasiat atau hibah yang dianggap tidak adil. Konsep legitieme portie hadir sebagai perlindungan hukum agar bagian waris yang sah tidak terabaikan. Tulisan ini mengulas prinsip legitieme portie, dasar hukumnya, serta kondisi yang memungkinkan hak tersebut dituntut atau gugur.


1. Pentingnya Legitieme portie

Legitieme portie adalah bagian mutlak dari harta peninggalan yang secara hukum wajib diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus, sebagaimana diatur dalam Pasal 913 hingga Pasal 927 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pewaris tidak dapat menghapus atau mengurangi bagian ini melalui hibah maupun wasiat, karena ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak waris yang sah berdasarkan Pasal 913 KUHPer. Dengan demikian, legitieme portie berfungsi sebagai pembatas terhadap kebebasan pewaris dalam membagi harta peninggalan, sekaligus menjamin keadilan bagi ahli waris menurut undang- undang. Ketentuan ini ditegaskan secara sistematis dalam Buku II KUHPer, khususnya Bagian 3 tentang Legitieme portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-Undang dan Pemotongan Hibah-Hibah yang Mengurangi Legitieme portie.

2. Siapa yang Berhak atas Legitieme portie
Pihak yang berhak atas legitieme portie, yang disebut legitimaris, adalah ahli waris dalam garis keturunan lurus, baik ke bawah (anak) maupun ke atas (orang tua atau kakek/nenek pewaris), sepanjang mereka memenuhi syarat sebagai ahli waris menurut undang-undang. Menurut Pasal 914 KUHPer, anak sah memiliki hak atas legitieme portie yang besarannya ditentukan oleh jumlah anak yang ditinggalkan pewaris: setengah bagian jika satu anak, dua pertiga jika dua anak, dan tiga perempat jika tiga anak atau lebih. Sementara itu, orang tua pewaris berhak atas setengah bagian dari yang ditetapkan oleh undang-undang, berdasarkan Pasal 915 KUHPer.

Mengacu pada Pasal 916 KUHPer, anak luar kawin yang diakui secara sah oleh pewaris juga termasuk legitimaris dan berhak atas setengah bagian dari hak waris yang seharusnya mereka terima menurut undang-undang. Untuk diakui sebagai legitimaris, seseorang harus merupakan keluarga sedarah dalam garis lurus, tidak termasuk pihak yang tidak patut atau tidak cakap untuk mewaris, serta tidak menolak warisan atau telah dicabut hak warisnya.

3. Hak Menuntut Legitieme portie
Legitimaris berhak mengajukan tuntutan apabila hibah atau wasiat yang dibuat pewaris merugikan legitieme portie yang menjadi haknya. Dasar hukum hak ini terdapat dalam Pasal 920 KUHPer, yang menyatakan bahwa pengurangan terhadap hibah atau wasiat yang merugikan legitieme portie hanya dapat dilakukan setelah warisan terbuka, dan hanya atas tuntutan dari para legitimaris, ahli waris mereka, atau pengganti mereka. Tindakan hukum ini dikenal sebagai inkorting, yaitu pengurangan terhadap pemberian yang melebihi batas yang diizinkan oleh undang-undang. Jika tuntutan tidak diajukan, maka bagian harta yang seharusnya menjadi hak legitimaris dapat dialihkan kepada penerima hibah atau wasiat.

Beberapa putusan Mahkamah Agung memperkuat hak legitimaris, seperti dalam Putusan No. 778 K/Pdt/2011 yang menyatakan wasiat sah karena legitieme portie sudah diberikan melalui harta lain dan Putusan No. 171 PK/Pdt/2014 yang menolak hibah karena melebihi bagian mutlak.

4. Penyebab Gugurnya Hak atas Legitieme portie
Hak untuk menuntut legitieme portie dapat gugur dalam beberapa keadaan tertentu yang diatur baik dalam praktik hukum maupun ketentuan KUHPer. Pertama, apabila legitimaris secara tegas atau diam-diam mencabut atau melepaskan haknya atas bagian mutlak tersebut. Kedua, jika legitimaris dinyatakan tidak cakap mewaris karena alasan hukum, seperti tercantum dalam Pasal 838 dan 912 KUHPer, misalnya karena terbukti melakukan tindak pidana terhadap pewaris atau memalsukan surat wasiat. Ketiga, hak tersebut gugur apabila legitimaris secara sah diberhentikan dari hak warisnya. Keempat, hilangnya hak juga dapat terjadi karena sikap tidak patut dari legitimaris sendiri yang menunjukkan niat mempermainkan hak atau bertindak tidak sesuai dengan iktikad baik. Kelima, dan yang paling penting dari segi kepastian hukum,hak untuk menuntut legitieme portie akan daluwarsa setelah lewat tiga tahun sejak legitimaris menyatakan menerima warisan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 929 ayat (4) KUHPer. Ketentuan ini menjadi batas waktu penting bagi legitimaris untuk melindungi hak warisnya secara aktif di hadapan hukum.


PENUTUP

Legitieme portie adalah instrumen hukum yang menjamin bagian warisan bagi ahli waris garis lurus, sehingga tidak dapat diabaikan oleh pewaris. Meski demikian, pelaksanaannya tidak selalu sederhana, karena kerap kali menimbulkan konflik antar keluarga hingga ke ranah pengadilan. Pemahaman yang baik tentang siapa yang berhak dan bagaimana pelanggaran terhadap hak ini dapat dituntut, menjadi penting untuk menghindari sengketa yang berkepanjangan. Dalam praktiknya, legitieme portie juga menunjukkan bagaimana hukum berusaha menyeimbangkan hak individual pewaris dan perlindungan terhadap keturunan yang sah.

link slot gacor

link slot

slot gacor

slot gacor