Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Panji Tri Widianto, S.H.
Tanggal: 2 Juni 2025
Seorang direktur perseroan dalam suatu grup perusahaan sedang melakukan business trip ke luar negeri dalam waktu enam bulan. Dalam jangka waktu tersebut, seorang pemegang saham dari perusahaan yang sama mengambil peranan menggantikan kepemimpinan direktur dan membuat keputusan-keputusan hukum tanpa memberitahu direktur yang sah.
Bagaimana implikasi hukum secara internal terhadap perusahaan apabila direktur utama atas nama perusahaannya sendiri menggugat pemegang saham dikarenakan seorang pemegang saham diduga melakukan fungsi sebagai direktur secara diam-diam, serta bagaimana dampaknya terhadap perusahaan lain apabila perusahaan tersebut merupakan bagian dari satu grup perusahaan?
Dalam struktur PT, kewenangan pengurusan dan pengambilan keputusan secara hukum terbagi antara direksi dan pemegang saham. Direktur utama mewakili dan mengelola perusahaan, sedangkan pemegang saham melalui RUPS memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.
Ketidakseimbangan wewenang atau penyalahgunaannya dapat memicu sengketa internal, termasuk gugatan direktur terhadap pemegang saham. Lantas, bagaimana konsekuensi hukum jika dalam satu grup perusahaan terdapat gugatan antara direksi dengan pemegang saham?
Baca artikel lengkapnya pada link berikut: klik di sini

