Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn. 

Tanggal: 19 Mei 2025

 

Apakah perusahaan induk dalam suatu grup perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas utang anak perusahaannya? Dalam hal perusahaan induk atau anak perusahaan pada suatu grup perusahaan mengalami kepailitan, bagaimana akibat hukum terhadap anak perusahaan atau induk perusahaannya? 

 

Secara prinsip, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan induk sebagai pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kewajiban anak perusahaan karena adanya prinsip entitas hukum terpisah dan tanggung jawab terbatas. Namun, dalam kondisi tertentu seperti under capitalization, anak perusahaan tidak independen, atau anak perusahaan hanya menjadi wakil dari induk. Maka, perusahaan induk dapat dimintakan pertanggungjawaban.

 

Meskipun perusahaan induk dan anak perusahaan merupakan entitas hukum terpisah, kepailitan salah satu pihak dapat menimbulkan dampak hukum terhadap pihak lainnya. Dalam kepailitan perusahaan induk, aset berupa sahamnya di anak perusahaan menjadi bagian dari boedel pailit yang dikelola oleh kurator. Sebaliknya, kepailitan anak perusahaan tidak serta-merta mempengaruhi perusahaan induk, kecuali terdapat piutang atau mismanagement yang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.

 

Baca artikel lengkapnya pada link berikut: klik di sini

toto slot

monperatoto

rtp slot

link slot

toto slot

situs slot