Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 9 April 2025

 

Dalam hukum waris, baik berdasarkan waris perdata maupun berdasarkan waris islam, pewaris tidak hanya mewariskan harta kekayaan kepada ahli warisnya, namun juga mewariskan utang. Dengan ketentuan tersebut, maka terdapat kemungkinan bahwa utang yang diwariskan lebih besar dan membebani ahli warisnya. Dalam keadaan yang demikian, hukum memberikan kesempatan bagi ahli waris untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan tersebut melalui penolakan. Artikel ini akan membahas penolakan warisan yang berupa utang berdasarkan hukum perdata dan hukum waris islam.

 

  • Penolakan Waris berdasarkan Hukum Perdata

Bagi warga negara Indonesia yang beragama selain agama islam, berlaku ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pasal 1045 KUHPer mengatur bahwa tidak ada seorang pun yang wajib menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Sehingga berdasarkan Pasal tersebut, ahli waris berhak untuk menolak harta warisan yang diterima, termasuk utang pewaris. Dalam hal ini, KUHPer memberikan beberapa hak kepada ahli waris dalam menerima harta warisan yang dilakukan melalui pemberian pernyataan kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum warisan itu terbuka, yakni:

  1. Hak berpikir

Hak berpikir diatur dalam Pasal 1023 KUHPer yaitu hak bagi ahli waris untuk menyelidiki keadaan harta peninggalan itu untuk menentukan yang terbaik bagi kepentingannya, apakah menerima secara murni, menerima dengan hak istimewa, atau menolaknya.

 

  1. Hak menerima warisan secara murni

Apabila ahli waris menerima warisan secara murni, maka ahli waris tersebut juga bertanggung jawab atas seluruh utang pewaris hingga wajib membayar utang pewaris dengan harta mereka sendiri berdasarkan persentase bagian warisan yang diterima. Dalam hal ini, harta kebendaan milik ahli waris tidak secara langsung diambil untuk melunasi utang pewaris. Namun, kreditur mempunyai hak untuk menggugat para ahli waris untuk melunasi utang pewaris tersebut.

 

  1. Hak menerima warisan dengan hak istimewa

Sebagai ahli waris dengan hak istimewa, ahli waris hanya wajib membayar utang pewaris sebanyak aktiva yang diterima dan ahli waris tersebut juga dapat dibebaskan dari pembayaran dengan menyerahkan pasiva yang diterima kepada kreditur dan penerima hibah wasiat. Selain itu, harta dari ahli waris tidak dicampur dengan harta warisan yang diterima sehingga apabila pewaris memiliki utang terhadap ahli waris, ahli waris tersebut tetap berhak menagih piutang dari harta warisan pewaris. Ketentuan mengenai hak istimewa ini diatur dalam Pasal 1032 KUHPer.

 

  1. Hak menolak warisan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1045 KUHPer, ahli waris tidak diwajibkan untuk menerima warisan. Berdasarkan Pasal 1057, penolakan waris oleh ahli waris  harus dilakukan melalui pemberian pernyataan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dalam daerah hukum warisan itu terbuka. Ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan bagian warisan yang ditolak akan jatuh ke orang yang berhak atas bagian tersebut.

 

  • Penolakan Waris berdasarkan Hukum Waris Islam

Dalam ketentuan hukum waris islam yang berlaku berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), tidak terdapat ketentuan mengenai hak untuk menolak waris karena dalam hukum waris islam bersifat memaksa. Namun tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya sebagaimana diatur dalam Pasal 175 ayat (2) KHI. Dengan demikian, ahli waris tidak akan bertanggung jawab terhadap utang pewaris kecuali sebatas jumlah harta yang ditinggalkan.

 

Dalam sistem hukum waris di Indonesia, baik menurut KUHPer maupun KHI, ahli waris memiliki hak dan kewajiban tertentu terkait warisan, termasuk utang yang ditinggalkan pewaris. Berdasarkan KUHPer, ahli waris diberikan hak untuk berpikir, menerima secara murni, menerima dengan hak istimewa, bahkan menolak warisan guna menghindari beban utang pewaris, dengan ketentuan bahwa ahli waris harus menyatakan kehendaknya secara resmi di Pengadilan Negeri. Sementara itu, dalam hukum waris Islam, ahli waris tidak dapat menolak warisan, tetapi tanggung jawab mereka terhadap utang pewaris dibatasi hanya sampai nilai harta peninggalan. Dengan demikian, hukum memberikan perlindungan bagi ahli waris agar tidak terbebani oleh warisan yang lebih banyak mengandung utang daripada aset.

monperatoto

toto slot

monperatoto

situs slot gacor

link slot gacor

slot resmi