Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 8 Oktober 2024

 

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP 35/2024”) mengatur secara lebih spesifik kriteria bagi usaha yang ingin dijadikan bisnis waralaba. Adapun kriteria yang dimaksud berdasarkan Pasal 4 PP 35/2024 adalah:

  • Harus memiliki sistem bisnis. Sistem yang dimaksud harus berbentuk standar operasional dan prosedur yang meliputi berbagai aspek seperti pengelolaan sumber daya manusia dan strategi pemasaran, harus disediakan dalam bentuk tertulis, harus mudah diajarkan dan diaplikasikan, dan harus mencakup pengaturan kerja dan kerja sama yang jelas antara penerima dan pemberi waralaba.
  • Bisnis tersebut harus sudah menghasilkan keuntungan. Hal ini dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung setidaknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan terdapat laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan, telah diaudit oleh akuntan publik, dan memuat opini wajar tanpa pengecualian, kecuali bagi pemberi waralaba yang merupakan UMKM.
  • Harus memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar.
  • Dukungan yang berkesinambungan harus diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralabanya. Dukungan yang dimaksud meliputi pelatihan, manajemen operasional, promosi, penelitian, pengembangan pasar, dan bentuk dukungan lainnya.

 

Dengan adanya kriteria baru tersebut, prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba kini juga mengalami penyesuaian. Berdasarkan Pasal 5 PP 35/2024 dalam prospektus waralaba harus terdapat informasi mengenai sistem bisnis dan harus dicantumkan sertifikat kekayaan intelektual atau bukti pencatatan kekayaan intelektual. Sedangkan dalam perjanjian waralaba, berdasarkan Pasal 6 PP 35/2024 harus diatur mengenai hal-hal berikut:

  • Sistem bisnis;
  • Jaminan dari pemberi waralaba yang menyatakan akan memberikan kompensasi dan/atau mengalihkan hak waralaba apabila pemberi waralaba memutuskan untuk menghentikan kegiatan usahanya;
  • Jaminan dari pemberi waralaba yang menyatakan akan tetap memenuhi kewajibannya kepada penerima waralaba; dan
  • Jumlah gerai/wilayah usaha yang akan dikelola oleh penerima waralaba.

 

Perubahan mengenai ketentuan waralaba tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya pada 2 September 2024. Untuk mengonsultasikan hal tersebut lebih lanjut, dapat menghubungi tim konsultan hukum F&B di K-CASE Lawyer.

slot gacor

slot terbaik