• Perubahan Ketentuan Pidana Korporasi berdasarkan Omnibus Law Kesehatan
  • Penyelesaian Sengketa Kesehatan melalui Mediasi dan Arbitrase
  • Pendanaan Kesehatan dan Pemanfaatan Teknologi Kesehatan
  • Perubahan Fungsi dan Tugas Organisasi, Kolegium, dan Konsil Kesehatan pasca Omnibus Law Kesehatan
  • Perizinan Praktik Dokter, Dokter Lulusan Luar Negeri, dan Dokter Asing Pasca Omnibus Law Kesehatan