Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.
Tanggal: 13 Maret 2023
Atlet profesional menurut Peraturan PB ESI Nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia (“Peraturan PB ESI”) adalah setiap atlet profesional indonesia dan atlet profesional asing yang telah terdaftar dan tersertifikasi oleh PB ESI serta telah mendapatkan Kartu Esports Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, maka atlet profesional terdiri atas atlet profesional Indonesia dan atlet profesional asing.
Atlet profesional Indonesia adalah seorang atlet profesional yang memiliki status warga negara Indonesia (“WNI”) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan PB ESI. Persyaratan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
- Merupakan warga negara Indonesia;
- Memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim esports; dan
- Memiliki Kartu Esports Indonesia.
Proses untuk menjadi Atlet Profesional Indonesia dalam bidang esports adalah sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri pada platform Garudaku
- Mendaftarkan keanggotaan Kartu Esports Indonesia dan membayar biaya administrasi
- Mengisi formulir Atlet Profesional Indonesia dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Garudaku
- Penerimaan/penolakan dari PB ESI dalam bentuk keputusan atas pendaftaran sebagai atlet profesional Indonesia
Tentang K-CASE Lawyer:
K-CASE Lawyer merupakan firma hukum pertama dan paling berpengaruh di Indonesia terhadap perkembangan hukum esports. K-CASE Lawyer dipimpin oleh Yudistira Adipratama S.H., LL.M. sebagai pemangku jabatan penting pada komunitas esports, yaitu sebagai Ketua Bidang Hukum dan Legalitas Pengurus Besar Esports Indonesia (“PB ESI”) dan Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Asosiasi Video Game Indonesia (“AVGI”). Dengan jabatan pada komunitas esports tersebut, pendiri K-CASE Lawyer turut berkontribusi dalam pembuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan PB ESI nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia, serta yang saat ini sedang berjalan yaitu Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Game Indonesia. Pendiri K-CASE Lawyer selanjutnya yaitu, Valentino Revol Korompis S.H., M.Kn. Beliau merupakan mantan atlet esports pada game Counter Strike: Global Offensive, sehingga memiliki pemahaman yang mendalam terkait industri dan sistem kompetisi esports.
K-CASE Lawyer memiliki pengalaman yang luas di bidang esports dengan daftar klien yang berasal dari berbagai bidang dalam industri esports, baik game developer, event organizer, maupun tim esports profesional. K-CASE Lawyer telah berpengalaman memberikan pandangan hukum untuk kebutuhan klien seperti MPL, sebuah perusahaan startup Unicorn dibidang pengembangan gim dari India. Selain itu, K-CASE Lawyer juga turut memberikan konsultasi kepada tim esports profesional seperti BOOM Esports yang merupakan tim Indonesia pertama yang terkualifikasi dalam salah satu pertandingan yang paling bergengsi di dunia yaitu The International. Selanjutnya, Bigetron Esports yang telah memenangkan lebih dari 150 kejuaraan nasional dan 2 kejuaraan internasional PUBGM World Championship (PMCO) pada tahun 2019 dan PUBG Mobile World League: West di tahun 2020, dan EVOS Esports, salah satu organisasi esports terbesar di Asia Tenggara yang telah memenangkan Mobile Legends World Championship (M1) pada tahun 2019.