Larangan Dual Quotation oleh Surat Edaran Bank Indonesia

Oleh: Ryan Casidy, S.H.

Tanggal: 20 November 2015

 

Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) BI No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Surat Edaran ini merupakan ketentuan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah (PBI), selain itu surat edaran BI ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2015.

Surat Edaran ini memuat daftar larangan tentang dual quotation atau pencantuman harga barang atau jasa dalam rupiah dan mata uang asing secara bersamaan. Misalnya toko mencantumkan harga jam tangan Rp 20.000.000 dan AS$ 2000 secara bersamaan (Hukum Online 08/06/2015).

Kewajiban pencantuman dan larangan dual dimaksud antara lain berlaku untuk:

  1. label harga, seperti label harga yang tercantum pada barang;
  2. biaya jasa (fee), seperti fee agen dalam jual beli properti, jasa kepariwisataan, jasa 
konsultan;
  3. biaya sewa menyewa, seperti sewa apartemen, rumah, kantor, gedung, tanah, gudang, 
kendaraan;
  4. tarif, seperti tarif bongkar muat peti kemas di pelabuhan atau tarif tiket pesawat udara, 
kargo;
  5. daftar harga, seperti daftar harga menu restoran;
  6. kontrak, seperti klausul harga atau biaya yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian;
  7. dokumen penawaran, pemesanan, tagihan, seperti klausul harga yang tercantum dalam 
faktur, delivery order, purchase order; dan/atau
  8. bukti pembayaran, seperti harga yang tercantum dalam kuitansi.

Seluruh larangan tersebut berlaku di wilayah NKRI. larangan dual quotation juga berlaku untuk pencantuman harga barang atau jasa melalui media elektronik .

Beberapa hal menjadi catatan dalam pengaturan kewajiban dual quotation ini, salah satu hal utama yang perlu diperhatikan dengan baik adalah koordinasi dengan agent travel, maskapai penerbangan, toko-toko souvenir serta pihak-pihak lain terkait.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by