Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah Di Indonesia

Oleh: Ryan Casidy, S.H.

Tanggal: 2 April 2015

 

Belakangan waktu terakhir, timbul riak dalam dunia bisnis dan perbankan, bahkan dunia jasa yang sering men-charge clientnya menggunakan mata uang asing seperti dolar amerika serikat (AS) termasuk jasa hukum pada kantor pengacara dibuat kelabakan dikarenakan munculnya Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah (PBI),yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Munculnya PBI tersebut sangat beralasan. Ditengah himpitan pelemahan rupiah dan perlambatan ekonomi yang sedang terjadi tentunya penggalakkan keberlakuan PBI tersebut terutama pada transaksi-transaksi besar yang menggunakan valuta asing dapat mencegah pengurasan devisa kita dalam jumlah yang signifikan demi peluang untuk menguatkan nilai tukar rupiah.

Penguatan Rupiah

Ada alasan dibalik setiap kebijakan. Demikian pula yang dapat Kita ketahui pada kebijakan yang mewajibkan penggunaan Rupiah yang dilakukan oleh Pemerintahan. Seperti dilansir-CNN Indonesia potensi penggunaan valuta asing pada transaksi mencapai US$ 6 miliar perbulan sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Jakarta (CNN Indonesia 09/04/2015).

Sebagaimana Pasal 2 PBI mengatur transaksi yang harus menggunakan rupiah adalah transaksi yang tujuannya untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya. Semua itu diperjelas secara eksplisit bahwa setiap transaksi yang harus menggunakan rupiah adalah dalam bentuk tunai maupun non-tunai. Hanya saja, PBI masih memberikan kelonggaran berupa pengecualian.

Pasal 4 menyebut, pengecualian penggunaan rupiah bisa dilakukan terhadap transaksi tertentu yang menjadi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, penerimaan atau pemberian hibah dari dan ke luar negeri atau transaksi pembiayaan internasional untuk kegiatan yang salah satu pihaknya berkedudukan di luar negeri juga boleh menggunakan mata uang asing.

Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing pun masih diperbolehkan. Transaksi dalam bentuk valuta asing juga masih diperbolehkan. Hanya saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 transaksi itu terbatas untuk kegiatan-kegiatan yang ditentukan oleh undang-undang. Transaksi terbatas itu antara lain untuk kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh bank.

Transaksi lainnya adalah transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder. Sementara itu, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang boleh menggunakan valuta asing berlaku untuk kegiatan yang tercantum dalam Pasal 6 PBI.

Kegiatan itu adalah pembayaran utang luar negeri dan utang dalam negeri yang menggunakan valuta asing. Belanja barang dan modal dari luar negeri pun boleh tidak menggunakan rupiah. Selain itu, ada pula pengecualian untuk penerimaan negara yang berasal dari penjualan surat utang negara dalam valuta asing.

Bagi yang melanggar, ada sanksi yang mengancam pelaku, yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. PBI ini berlaku sejak 1 April 2015.

Pro atau Kontra?

Menurut kalangan-Pro, salah satunya Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto.Menurutnya, Kenapa harus memakai dolar ketika transaksi?Indonesia menganut prinsip devisa bebas sehingga tidak ada perbedaan apakah menggunakan rupiah ataupun dolar dalam transaksi.Suryo juga menuturkan,seharusnya para pengusaha melakukan apresiasi terhadap kebijakan bebas devisayang dianut pemerintah ini.Untuk itu,tidak seharusnya pengusaha menyuplai dolar untuk transaksi (okezone.com 12/03/2015).

Indonesia memang menganut sistem devisa bebas berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar,Dimana setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa.

Sebenarnya sejak tahun 2014 pun Pemerintah sudah menggalakkan penggunaan Rupiah dalam transaksi bisnis.Chairul Tanjung saat menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian tidak main-main terhadap hal ini.CT bahkan mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengenakan sanksi hukum bagi mereka yang melanggar hal tersebut.Anggapan bahwa penggunaan rupiah di pelabuhan dapat melemahkan minat mitra bisnis melakukan transaksi dengan pebisnis Indonesia,sehingga daya saing barang Indonesia akan menurun, baginya bukanlah pendapat yang bisa diterima.Karena,seharusnya rupiah yang harus dibuat untuk memiliki daya saing (goldbank.co.id).

Sedangkan menurut kalangan-Kontra,salah satunya Ketua Dewan Pimpinan IAMSA (Asosiasi Perusahaan Perawatan Pesawat Terbang Indonesia/Indonesia Aircraft Maintenance Services Association/ IAMSA) Richard Budihadianto yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama GMF Aeroasia ini mengungkapkan sekitar 70 persen dari biaya pemeliharan dan perawatan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/ MRO) merupakan biaya suku cadang yang seluruhnya masih diimpor. Adapun transaksi pembayarannya masih menggunakan mata uang dolar AS. Oleh karena itu, lanjut Richard, perusahaan jasa perawatan pesawat terbang mengenakan sebagian besar tarif dalam mata uang dolar kepada maskapai untuk mengganti biaya suku cadang. Alhasil, sekitar 90 persen penerimaan perusahaan MRO dalam dolar.

Dari total US$ 900 juta biaya perawatan yang harus dikeluarkan oleh maskapai penerbangan di Indonesia pada tahun ini, Richard memperkirakan 30 persen atau sekitar US$ 300 juta diserap oleh industri MRO dalam negeri. Karenanya, IAMSA akan melakukan pembicaraan lanjutan dengan pemerintah terkait kebijakan ini.

“Rugi kurs pasti ada (apabila kewajiban transaksi dalam mata uang rupiah berlaku). Nanti kami akan pelajari dan konsultasi dengan pemerintah mengenai ini bagaimana dampaknya bagi perusahaan yang semua transaksi ataupun cost nya dalam dolar,” katanya.(CNN Indonesia 12/05/2015).

Beda lagi dengan Pengamat pasar uang dari Bank Himpunan Saudara, Rully Nova menilai, PBI tak signifikan mengurangi tingginya fluktuasi rupiah yang belakangan terjadi. Pasalnya, tekanan pada rupiah lebih besar terjadi dari pasar valas yang kurang likuid.

“Kalau hanya mengincar transaksi valas secara fisik, pengaruhnya tak signifikan. Sumbangan terbesar fluktuasi rupiah itu dari pasar valas, misalnya di pasar spot dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Rully, kurangnya instrumen investasi di valas saat ini membuat tak banyak valas yang menetap di Tanah Air. “Instrumen valas yang kurang tersebut membuat transaksi valas jadi tak likuid, rupiah gampang sekali terkena tekanan dan berfluktuasi,” tuturnya.

Menurutnya, Bank Indonesia sebaiknya lebih fokus memperdalam pasar valas dengan menyediakan lebih banyak lagi instrumen investasi dalam bentuk valas. Menurutnya, saat ini ada ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.   “Dana-dana hasil ekspor tak menetap lama, sedangkan impor masih tinggi dan butuh valas yang besar,” tuturnya (Sinar Harapan 13/04/2015).

Penulis sendiri berpendapat bahwa PBI ini sebagai turunan UU Mata Uang seharusnya mengatur secara lebih rinci,baik dari segi definisi,sektor apa saja yang dikecualikan,serta mengatur secara teknis larangan yang dimaksud.Selain itu, yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta para pelaku pasar.Pemerintah tidak boleh melupakan bahwa apabila tidak ada koordinasi yang baik, bisa saja pelaku usaha bisnis dan jasa melakukan transaksi di luar negeri yang justru mengakibatkan kerugian pajak dan cashflow pada Indonesia sendiri.

Pemerintah juga harus melakukan usaha lainnya,salah satunya seperti menyediakan lebih banyak instrument investasi dalam bentuk valas seperti yang sudah dipaparkan diatas.Karena,alasan mengapa terjadi fluktuasi yang tinggi serta Rupiah mengalami depresiasi (Penurunan nilai tukar mata uang terhadap mata uang asing yang terjadi di pasar uang) disebabkan langkanya valuta asing tertentu (contoh dolar amerika) di pasaran dan terjadi permintaan yang terus meningkat terhadap valuta asing tersebut,Sehingga pemerintah wajib menerapkan solusi lainnya tidak hanya Mewajibkan penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia demi tercapainya tujuan stabilitas rupiah dan membuat rupiah memiliki daya saing.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by