Jenis dan Ketentuan Tim Esports Berdasarkan Peraturan PBESI Nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021

Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 16 Maret 2023

 

Esports merupakan fenomena yang semakin populer di Indonesia, yang memiliki banyak penggemar dan peserta dari segala usia dan latar belakang. Seiring dengan pertumbuhan industri esports, ada kebutuhan yang semakin meningkat untuk regulasi dan struktur yang akan memastikan bahwa tim esports beroperasi secara adil dan etis. Untuk mencapai tujuan ini, Pengurus Besar Esports Indonesia (“PBESI”) telah membuat Peraturan PBESI Nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021, yang diantara lain mengatur serangkaian persyaratan, hak, dan kewajiban untuk tim esports di Indonesia yang harus diikuti oleh tim amatir dan profesional dalam Bab V peraturan tersebut.

Ada dua jenis tim esports di Indonesia: amatir dan profesional. Kedua jenis tim harus membayar biaya keanggotaan kepada PBESI untuk dapat berpartisipasi dalam turnamen atau kompetisi yang diakui oleh PBESI. Tim profesional harus memenuhi persyaratan prestasi dan administratif tertentu agar dapat berpartisipasi dalam turnamen dan liga yang diakui oleh PBESI. Persyaratan prestasi mengacu pada ketentuan bahwa tim yang ingin bermain di Liga Esports 2 harus lolos dari Liga Esports Amatir, tim yang ingin bermain di Liga Esports 1 harus lolos dari Liga Esports 2, dan seterusnya. Hal ini memastikan bahwa tim berkompetisi di tingkat yang tepat dan bahwa kompetisi bersifat adil dan seimbang.

Persyaratan administratif untuk tim profesional sangat komprehensif dan mencakup berbagai hal. Pertama, tim profesional harus menjadi berbadan hukum dengan bentuk perseroan terbatas. Hal ini memastikan bahwa tim beroperasi secara sah dan transparan. Selain itu, tim harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (“SPT Tahunan”), memiliki legalitas tempat tinggal dan usaha yang sesuai, dan memiliki fasilitas, akomodasi, dan Gaming House yang sesuai.

Tim profesional juga harus memiliki jadwal latihan dan mematuhi standar kesehatan pemain, yang meliputi lulus pemeriksaan medis rutin dan tes narkoba, termasuk namun tidak terbatas pada mariyuana, amfetamin, dan kokain. Tim harus memiliki kontrak dengan atlet profesional, logo, dan nama yang bebas dari elemen etnis, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan berbeda dari tim esports Indonesia lainnya. Selain itu, tim harus memiliki seragam khusus yang memiliki unsur pembeda dari tim esports Indonesia lainnya. Spesifik untuk tim profesional yang berkunjung harus mendapatkan Lisensi Kunjungan dari PBESI.

Di sisi lain, tim esports amatir tidak tunduk pada persyaratan administratif yang sama dengan tim profesional. Namun, mereka harus memiliki Buku Keanggotaan Digital yang mencakup semua data yang relevan dengan tim, seperti informasi atlet, informasi kontrak atlet, dan informasi serupa lainnya.

Terakhir, semua tim, baik amatir maupun profesional, harus terdiri dari setidaknya 60% atlet Indonesia dan menunjuk satu perwakilan tim untuk berkoordinasi dengan PBESI. Ketentuan atlet Indonesia ini diadakan untuk menjamin bahwa bakat Indonesia dapat dikembangkan dan diberikan kesempatan untuk bersaing pada level tertinggi, dan bahwa industri esports di Indonesia  bersifat berkelanjutan.

PBESI telah menetapkan serangkaian persyaratan, hak, dan kewajiban untuk tim esports di Indonesia untuk memastikan bahwa industri beroperasi secara adil dan jelas. Penting bagi semua tim esports di Indonesia untuk mengenal dan memastikan bahwa mereka mematuhi persyaratan ini agar dapat berpartisipasi dalam turnamen dan liga yang diakui oleh PBESI.

 

Tentang K-CASE Lawyer:

K-CASE Lawyer merupakan firma hukum pertama dan paling berpengaruh di Indonesia terhadap perkembangan hukum esports. K-CASE Lawyer dipimpin oleh Yudistira Adipratama S.H., LL.M. sebagai pemangku jabatan penting pada komunitas esports, yaitu sebagai Ketua Bidang Hukum dan Legalitas Pengurus Besar Esports Indonesia (“PB ESI”) dan Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Asosiasi Video Game Indonesia (“AVGI”). Dengan jabatan pada komunitas esports tersebut, pendiri K-CASE Lawyer turut berkontribusi dalam pembuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan PB ESI nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia, serta yang saat ini sedang berjalan yaitu Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Game Indonesia. Pendiri K-CASE Lawyer selanjutnya yaitu, Valentino Revol Korompis S.H., M.Kn. Beliau merupakan mantan atlet esports pada game Counter Strike: Global Offensive, sehingga memiliki pemahaman yang mendalam terkait industri dan sistem kompetisi esports.

K-CASE Lawyer memiliki pengalaman yang luas di bidang esports dengan daftar klien yang berasal dari berbagai bidang dalam industri esports, baik game developer, event organizer, maupun tim esports profesional. K-CASE Lawyer telah berpengalaman memberikan pandangan hukum untuk kebutuhan klien seperti MPL, sebuah perusahaan startup Unicorn dibidang pengembangan gim dari India. Selain itu, K-CASE Lawyer juga turut memberikan konsultasi kepada tim esports profesional seperti BOOM Esports yang merupakan tim Indonesia pertama yang terkualifikasi dalam salah satu pertandingan yang paling bergengsi di dunia yaitu The International. Selanjutnya, Bigetron Esports yang telah memenangkan lebih dari 150 kejuaraan nasional dan 2 kejuaraan internasional PUBGM World Championship (PMCO) pada tahun 2019 dan PUBG Mobile World League: West di tahun 2020, dan EVOS Esports, salah satu organisasi esports terbesar di Asia Tenggara yang telah memenangkan Mobile Legends World Championship (M1) pada tahun 2019.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by