Tag: UU PT

Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Nabila, S.H. 
Tanggal: 8 September 2023

 

Penetapan pemilik manfaat dan pengendali perseroan penting untuk dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Kewajiban penetapan pemilik manfaat berlaku bagi setiap korporasi, sementara kewajiban penetapan pengendali hanya berlaku bagi perusahaan terbuka saja. Adapun bentuk-bentuk korporasi tersebut diantaranya yaitu perseroan terbatas dan bentuk korporasi lainnya. Tulisan ini akan membahas pemilik manfaat dan pengendali pada korporasi berbentuk perseroan terbatas. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan pemilik manfaat dan pengendali pada perseroan terbatas yaitu sebagai berikut:

  1. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Penetapan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Perseroan Terbatas

Bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018“) pada hakikatnya mengatur mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat atau beneficial owner (“BO“) dari suatu korporasi. Perpres No. 13/2018 mewajibkan setiap korporasi untuk menetapkan pemilik manfaat paling sedikit 1 (satu) personil dengan kriteria sesuai dengan masing-masing bentuk korporasi. Adapun yang dimaksud korporasi yaitu kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam hal ini, suatu perseroan terbatas termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum. Lebih lanjut, yang dimaksud dengan pemilik manfaat yaitu orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 13/2018.

Kriteria yang Menentukan Pemilik Manfaat

Berdasarkan Pasal 4 Perpres No. 13/2018, pemilik manfaat dari perseroan terbatas harus merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. Memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
  4. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  5. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
  6. Menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
  7. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

Sanksi

Setiap korporasi termasuk perseroan terbatas yang tidak melaksanakan kewajiban penetapan pemilik manfaat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perpres No. 13/2018.  

 

2. Pengendali Perseroan (Controller)

Kriteria yang Menentukan Pengendali Perseroan (Controller)

Lain hal nya dengan pemilik manfaat yang wajib ditetapkan oleh seluruh bentuk korporasi, pengendali perseroan (controller) hanya wajib ditetapkan oleh perusahaan terbuka. Adapun yang dimaksud dengan perusahaan terbuka berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT“), yaitu perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Urgensi atas penetapan pengendali oleh perusahaan terbuka tersebut guna mempermudah Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) dalam melakukan pengawasan terhadap tanggung jawab pengendali, diantaranya yaitu tanggung jawab terhadap perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan/atau dibatalkannya pencatatan efek oleh bursa efek. Lebih lanjut, perusahaan tertutup juga dapat menetapkan pengendali dengan tujuan untuk membantu mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Kewajiban penetapan pengendalian perusahaan terbuka diatur dalam Pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“POJK 3/2021“).Adapun pengertian pengendali perusahaan terbuka diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018“), yaitu pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:

  1. Memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
  2. Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

Selain kewajiban perusahaan terbuka yang harus menetapkan pengendali, perusahaan terbuka juga wajib melaporkan penetapan pengendali kepada OJK, yang penetapannya dapat didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS“).

Sanksi

Setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran terhadap kewajiban penetapan dan pelaporan pengendali perusahaan terbuka kepada OJK dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 POJK 3/2021.

 

Kesimpulan

Dalam konteks perbedaan pemilik manfaat (beneficial owner) dan pengendali (controller), terdapat aspek-aspek yang harus diperhatikan, terutama terkait dengan kewajiban penetapan dan kriteria penentuan. Penetapan pemilik manfaat merupakan kewajiban bagi seluruh korporasi, sementara penetapan pengendali hanya berlaku bagi perusahaan terbuka. Kriteria yang menentukan pemilik manfaat dari suatu perseroan terbatas diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018, sedangkan kriteria yang menentukan pengendali perusahaan terbuka diatur dalam Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018. Apabila kewajiban penetapan pemilik manfaat tidak dilaksanakan oleh perseroan terbatas, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian sanksi juga dikenakan terhadap pihak yang tidak menetapkan pengendali perusahaan terbuka dan melaporkannya kepada OJK.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by