Tag: surat keterangan waris

Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 28 Maret 2024

 

Ketika terjadi kematian, akan timbul kewajiban bagi ahli waris untuk melakukan pengurusan atas harta warisan peninggalan dari pewaris. Dalam hal ini untuk melakukan pengurusan atas harta warisan, instansi-instansi terkait akan meminta bukti bahwa yang melakukan pengurusan tersebut adalah benar merupakan ahli waris dari pewaris. Bukti tersebut biasanya berupa Surat Keterangan Waris. Surat keterangan waris merupakan surat yang memberikan keterangan mengenai siapa saja yang merupakan ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia. Surat ini memiliki fungsi untuk melakukan pengurusan terkait harta warisan peninggal pewaris yang contohnya seperti mengurus uang tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, timbul pertanyaan mengenai siapa yang berwenang untuk membuat surat tersebut. Saat ini tidak terdapat unifikasi ketentuan hukum terkait pihak yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut. Dalam mengalihkan hak atas tanah warisan dari pewaris kepada ahli waris misalnya, Pasal 111 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 menentukan bahwa surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa wasiat dari pewaris, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan agama dalam hal pewaris dan ahli waris beragama islam , surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan. Ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik siapa yang berwenang membuat surat keterangan waris, karena baik wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim, surat pernyataan, akta keterangan hak mewaris, maupun surat keterangan waris dari balai harta peninggalan, seluruhnya memiliki fungsi yang sama dalam menerangkan kebenaran ahli waris meskipun dibuat oleh instansi-instansi yang berbeda.

Jika ditelusuri, tidak adanya unifikasi hukum atas wewenang pembuatan surat tersebut berawal dari penggolongan penduduk di Indonesia. Kewenangan-kewenangan tersebut bersumber pada Surat Direktur Jendral Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri No. Dpr/12/63/12/69 tanggal 20 Desember 1969 perihal Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa untuk penduduk asli surat keterangan warisan harus dibuat oleh bupati, untuk keturunan timur asing selain Tionghoa dibuat oleh balai harta peninggalan, sedangkan untuk golongan keturunan barat (Eropa) dan Tionghoa dibuat oleh notaris. Meskipun saat ini penggolongan penduduk tersebut telah dihapuskan melalui Instruksi Presiden Kabinet Ampera Nomor 31/U/IN/12/1966, namun wewenang pembuatan surat keterangan waris masih berada pada ketiga instansi tersebut. Meskipun tidak terdapat unifikasi hukum atas lembaga yang dapat menerbitkan Surat Keterangan Waris, tetapi surat yang dikeluarkan maupun disahkan oleh masing-masing instansi tersebut tetap berlaku sebagai suatu bukti perdata yang sah dan dapat digunakan sebagai surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Dengan demikian maka dalam hal terjadi kematian, ahli waris perlu membuat surat keterangan waris sebagai bukti sebagai ahli waris yang sah. Terutama dalam mengurus harta warisan seperti mengurus uang tabungan atau deposito di bank maupun mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan belum memiliki unifikasi hukum dalam pemberian kewenangan dari suatu instansi untuk membuat surat keterangan tersebut, melainkan dokumen bukti sebagai ahli waris yang sah dapat dibuktikan dengan wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim, surat pernyataan, akta keterangan hak mewaris, maupun surat keterangan waris dari balai harta peninggalan. Meskipun demikian, tiap-tiap dokumen tersebut merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti ahli waris.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by