Tag: Perubahan UU Kesehatan

Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 26 Oktober 2023

 

Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan (“Omnibus Law Kesehatan”) memberikan perubahan yang signifikan terhadap Organisasi Profesi, Kolegium, dan Konsil Kesehatan. Sebelumnya ketentuan dari masing-masing badan kesehatan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU 36/2014”). Omnibus Law Kesehatan kini telah mengubah peran dari masing-masing badan. Namun perubahan yang paling signifikan terlihat pada beban tugas organisasi profesi yang banyak dihilangkan dalam ketentuan tersebut.

Organisasi profesi kini bukan merupakan badan yang wajib dibentuk, melainkan sesuatu yang opsional dan dapat dibentuk oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sebelumnya berdasarkan UU 36/2014 hanya boleh terdapat satu organisasi untuk setiap jenis tenaga profesional. Namun ketentuan tersebut telah dihilangkan sehingga dapat terbentuk beberapa organisasi untuk masing-masing jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu, perubahan yang terlihat paling signifikan adalah pencabutan beberapa kewenangan dari organisasi profesi, seperti:

  1. Kewenangan memberikan penilaian kompetensi bagi mahasiswa kesehatan
  2. Kewenangan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan SIP
  3. Kewenangan untuk turut menetapkan standar nasional pendidikan kesehatan
  4. Kewenangan untuk membuat penetapan standar profesi dan standar pelayanan profesi
  5. Kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan tenaga profesional

 

Kewenangan-kewenangan sebagaimana disebutkan sebelumnya kini berada di ranah kewenangan kolegium. Kecuali kewenangan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan SIP, karena hal tersebut bukan lagi menjadi persyaratan penerbitan SIP. Kolegium sendiri juga pembentukannya telah diubah oleh Omnibus Law Kesehatan. Sebelumnya kolegium dibentuk oleh organisasi profesi dan merupakan badan otonom dari organisasi profesi tersebut. Sekarang kolegium dapat dibentuk oleh setiap kelompok ahli di setiap disiplin ilmu kesehatan dan merupakan alat kelengkapan dari Konsil Nasional yang bersifat independen.

Selain perubahan terhadap organisasi profesi dan kolegium, konsil atau yang sebelumnya dalam UU 36/2014 dikenal dengan istilah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, kini telah berubah menjadi Konsil Nasional. Selain perubahan istilah tersebut, Konsil Nasional juga mengalami perubahan keanggotaan. Sebelumnya Konsil Nasional terdiri dari setiap konsil tenaga profesional, namun sekarang Konsil Nasional terdiri dari pemerintah pusat, tenaga profesional, kolegium, dan masyarakat umum. Sehingga keanggotaannya menjadi lebih inklusif dengan menyertakan stakeholders dari bidang kesehatan. Konsil Nasional berdasarkan Omnibus Law Kesehatan, kini memiliki peran sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan dan standar internal;
  2. Melakukan registrasi tenaga profesional; dan
  3. Melakukan pembinaan teknis kepada tenaga profesional.

 

Secara umum terdapat beberapa hal yang berubah dari UU 36/2014 dalam hal ketentuan badan kesehatan. Perubahan tersebut terdapat dalam hal pembentukan dan fungsi dari masing-masing badan. Organisasi profesi kini merupakan organisasi profesi yang pembentukannya bersifat opsional dan tidak lagi merupakan organisasi tunggal. Selain itu, kewenangan yang sebelumnya diberikan kepada organisasi profesi, sekarang merupakan kewenangan dari kolegium. Kolegium sendiri juga sekarang tidak dibentuk oleh organisasi profesi, melainkan dibentuk oleh setiap kelompok ahli dalam bidang kesehatan. Selain kedua badan tersebut, Konsil Nasional juga mengalami perubahan, di mana kini keanggotaannya terdiri dari setiap stakeholders di bidang kesehatan.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by