Tag: Pertanggungjawaban Pidana

Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 22 September 2023

 

Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dalam lingkup perlindungan data pribadi memiliki konsekuensi pengenaan pidana denda dengan nominal yang didasarkan pada tindak pidananya. Berdasarkan Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) suatu korporasi dapat dijatuhkan denda sebanyak sepuluh kali lipat dari maksimal denda yang diancamkan. Sebagai contoh, apabila suatu korporasi dengan sengaja memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka korporasi tersebut dapat diancam pidana denda sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Nominal tersebut tentu dapat memberatkan suatu korporasi, dan terdapat kemungkinan korporasi tersebut tidak dapat membayar denda. Apabila suatu korporasi tidak membayarkan denda tersebut, maka apakah yang akan terjadi?

 

Merujuk ke Peraturan Mahkamah Agung No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi (“PERMA 13/2016”), bagi korporasi yang tidak membayarkan denda, maka harta benda korporasi akan disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk membayar denda. PERMA 13/2016 juga mengatur bahwa atas denda yang dikenakan terhadap pengurus korporasi, jika tidak dibayarkan maka pengurus dapat dijatuhkan pidana kurungan untuk mengganti denda yang tidak dibayarkan. Lamanya waktu pidana kurungan terhadap pengurus korporasi akan dihitung secara proporsional berdasarkan besar denda yang seharusnya dibayarkan.

 

Dalam UU PDP yang disahkan setelah dikeluarkannya PERMA 13/2016, penggantian sanksi denda telah diatur secara lebih detail. Korporasi diberikan waktu satu bulan untuk membayarkan denda yang dijatuhkan kepadanya dan apabila terdapat alasan yang kuat, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila terpidana tetap tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka harta kekayaan maupun pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Kemudian jika harta kekayaan maupun pendapatan tersebut tidak cukup untuk melunasi denda, korporasi dapat dijatuhi pidana pengganti berupa pembekuan sebagian maupun seluruh kegiatan usaha selama paling lama lima tahun.

 

Dengan demikian, dalam suatu tindak pidana perlindungan data pribadi, korporasi dapat dikenakan pidana denda sampai dengan sepuluh kali lipat dari denda maksimal dari yang diancamkan. Denda tersebut harus dibayarkan oleh korporasi dalam jangka waktu satu bulan, atau harta kekayaan dan pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Kemudian, apabila harta kekayaan dan pendapatan korporasi tersebut tidak mencukupi, korporasi juga dapat menerima sanksi pembekuan kegiatan usaha baik sebagian maupun seluruhnya selama maksimal lima tahun.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by