Tag: penyelesaian sengketa

Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 2 November 2023

 

Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan (“Omnibus Law Kesehatan”), kini mengatur bahwa perselisihan di bidang kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 310 yang menerangkan bahwa dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, upaya penyelesaian sengketa akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Melalui ketentuan ini, Omnibus Law Kesehatan mendorong adanya suatu pendekatan keadilan restoratif dalam hal terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam sengketa yang berhubungan dengan kesehatan. Selain itu, pendekatan baru ini dimaksudkan agar proses penyelesaian sengketa menjadi lebih cepat dengan tetap memastikan keadilan dan kesetaraan.

 

Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sendiri telah diatur dalam undang-undang terpisah yakni Undang-Undang No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”). Adapun dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yakni melalui arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Sehingga pasien yang mencari keadilan atas kerugian yang diduga disebabkan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan memiliki opsi untuk menyelesaikan sengketanya berdasarkan prosedur yang disepakati para pihak serta sesuai dengan kebutuhan dan situasi mereka. Proses dari masing-masing prosedur pun akan mengikuti proses sebagaimana diatur dalam UU 30/1999.

 

Dalam implementasi dari Omnibus Law Kesehatan, pada tanggal 15 Agustus 2023 telah dibentuk Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (”LMA-MKI”). Lembaga ini berfungsi sebagai platform khusus untuk menyelesaikan sengketa medis di luar sistem pengadilan konvensional. LMA-MKI beroperasi dengan komitmen untuk netralitas, integritas, dan prinsip mencapai “win-win solution,” sesuai dengan tujuan yang dimaksud dalam Pasal 310 Omnibus Law Kesehatan. Dengan adanya lembaga penyelesaian sengketa khusus kesehatan ini, maka diharapkan masing-masing pihak dapat menyelesaikan perselisihannya dengan bantuan pihak-pihak netral yang juga berkeahlian di bidang kesehatan.

 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Omnibus Law Kesehatan membuat suatu terobosan baru dalam hal penyelesaian perselisihan di bidang kesehatan. Terobosan tersebut adalah berupa adanya kewajiban untuk terlebih dahulu melaksanakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti melalui arbitrase, mediasi, atau alternatif penyelesaian sengketa lain. Mekanisme pelaksanaan masing-masing metode penyelesaian sengketa diatur dan dilaksanakan berdasarkan UU 30/1999. Kemudian, saat ini juga telah terbentuk lembaga khusus penyelesaian sengketa medis yang disebut LMA-MKI.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by