Tag: Notaris

Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 4 Agustus 2023

 

Pasal 15 Undang-Undang No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2/2014 (“UU Jabatan Notaris”), memberikan notaris kewenangan baik untuk membuat akta otentik, maupun melakukan kewenangan lain seperti legalisasi dan waarmerking. Namun tidak banyak masyarakat yang mengetahui bentuk kewenangan-kewenangan dari notaris tersebut. Adapun perbedaan antara akta notaris, legalisasi, dan waarmerking akan dijelaskan melalui tabel berikut:

Perbedaan

Akta Notaris Legalisasi

Waarmerking

Jenis akta

Akta otentik dengan kekuatan pembuktian yang sempurna

Akta dibawah tangan, tidak memiliki kekuatan hukum sebesar akta notaris namun notaris menjamin keabsahan tanda tangan para pihak yang terlibat

Akta dibawah tangan, tidak memiliki kekuatan hukum sebesar akta notaris

 

Penandatanganan

Dibuat oleh notaris dan ditandatangani dihadapan notaris Dibuat oleh para pihak namun ditandatangani dihadapan notaris Dibuat oleh para pihak dan telah ditandatangani sebelum diserahkan kepada notaris

Proses

Merupakan akta yang dibuat oleh notaris Merupakan pengesahan tanda tangan dan penetapkan tanggal akta dibawah tangan dengan mendaftarkannya ke dalam buku khusus Merupakan pendaftaran akta dalam buku khusus.
We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by