Tag: mandatory spending

Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 30 Oktober 2023

 

Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan (“Omnibus Law Kesehatan”), kini telah menyingkirkan kewajiban alokasi anggaran (mandatory spending). Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Dengan dihapuskannya mandatory spending bukan berarti anggaran tersebut menjadi tidak ada, melainkan anggaran tersebut akan tersusun dengan rapi berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan. Omnibus Law Kesehatan juga mewajibkan pemerintah untuk mendorong penggunaan teknologi, terutama pemanfaatan teknologi kesehatan dalam negeri. Hal ini dapat memungkinkan terbukanya peluang pengembangan teknologi kesehatan dalam alokasi anggaran.

 

Dalam Pasal 337 Omnibus Law Kesehatan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk mendorong dan memfasilitasi keberlanjutan inovasi teknologi kesehatan melalui kebijakan dalam bidang tersebut. Teknologi kesehatan yang dimaksud meliputi perangkat keras dan perangkat lunak, termasuk segala bentuk alat, produk, dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. Selain itu, pemerintah melalui Omnibus Law Kesehatan juga mengutamakan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif terhadap industri sediaan farmasi dan alat kesehatan. Insentif yang dimaksud, termasuk kepada setiap industri sediaan farmasi dan alat kesehatan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi dalam negeri, serta yang melakukan produksi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri.

 

Dengan dihapuskannya mandatory spending dalam Omnibus Law Kesehatan, maka terbuka kemungkinan pengembangan teknologi kesehatan menjadi salah satu agenda dalam rencana induk kesehatan. Dengan dihapusnya mandatory spending maka alokasi anggaran akan lebih efektif dan efisien. Pendanaan kesehatan dibidang teknologi didukung juga dengan ketentuan-ketentuan lain dalam Omnibus Law Kesehatan yang menjelaskan adanya dukungan pemerintah dalam mendorong dan memfasilitasi inovasi teknologi kesehatan dan pengutamaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Kemudian juga didukung dengan ketentuan yang memberikan insentif terhadap setiap industri sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by