Tag: Hukum Perkawinan

Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 17 November 2023

 

Perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara sepasang suami dan istri dan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015 (“Putusan MK 69/2015”). Dengan dikeluarkannya Putusan MK 69/2015 tersebut, kini perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) namun juga dapat dibuat selama ikatan perkawinan (postnuptial agreement). Selain itu, ketentuan dalam UU Perkawinan yang telah diubah tersebut juga mengatur bahwa Isi dari perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya yang tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan dan isinya juga dapat berlaku.

 

Selama berlangsungnya perkawinan, kemudian tentu dapat terjadi peristiwa-peristiwa yang menyebabkan perlu adanya perubahan dari kesepakatan awal yang telah ditentukan dalam perjanjian perkawinan. Terutama mengingat masa berlakunya perjanjian perkawinan yang lamanya adalah selama perkawinan tersebut berlangsung. Apabila demikian, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai perubahan dari perjanjian perkawinan tersebut. Berdasarkan Putusan MK 69/2015, selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali apabila pasangan suami-istri tersebut setuju untuk melakukan pencabutan atau perubahan, dan selama perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka berdasarkan UU Perkawinan dan Putusan MK 69//2015 perjanjian perkawinan dapat dicabut atau diubah. Ketentuan tersebut berlaku bagi perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum maupun sesudah perkawinan. Namun perlu diperhatikan bahwa perubahan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut meliputi isi perjanjian yang tidak boleh melanggar batasan-batasan yang ditentukan undang-undang, adanya kesepakatan para pihak untuk melakukan perubahan, dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by