Tag: hukum keluarga

Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 13 November 2023

 

Adopsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dikenal dengan istilah pengangkatan anak. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak”) . Dalam PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pengangkatan anak didefinisikan sebagai suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Selain itu, pengangkatan anak harus ditujukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak. Berikut adalah syarat dan prosedur dari pengangkatan anak di Indonesia.

 

Syarat Adopsi

Persyaratan dalam pengangkatan anak terbagi atas persyaratan anak yang akan diangkat dan persyaratan bagi calon orang tua angkat. Adapun persyaratan bagi anak yang akan diangkat berdasarkan Pasal 12 PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah sebagai berikut:

  1. Belum berusia 18 tahun;
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. Memerlukan perlindungan khusus.

 

Adapun berdasarkan peraturan tersebut juga, terdapat ketentuan khusus mengenai usia anak yang diangkat. Pengangkatan anak diprioritaskan terhadap anak yang belum berusia 6 tahun. Sedangkan pengangkatan anak yang berusia 6 sampai dengan 12 tahun harus dengan adanya alasan mendesak. Selain itu, pengangkatan anak yang berusia 12 sampai dengan 18 tahun hanya diperbolehkan apabila anak tersebut memerlukan perlindungan khusus.

 

Selain itu, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon orang tua angkat:

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

 

Prosedur Adopsi

Berdasarkan PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak, terdapat dua cara untuk melakukan pengangkatan anak, yaitu melalui penetapan dan putusan pengadilan. Penetapan pengadilan digunakan apabila pengangkatan anak dilakukan secara langsung dari orang tua kandung atau melalui lembaga pengasuhan anak oleh calon orang tua dan anak yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. Sedangkan, pengangkatan anak dilakukan melalui putusan pengadilan apabila salah satu dari calon orang tua angkat maupun calon anak angkat adalah warga negara asing. Dalam hal permohonan pengangkatan anak telah memenuhi persyaratan, maka pengadilan akan menyampaikan penetapan atau putusannya ke instansi terkait,

 

Demikian adalah syarat dan prosedur adopsi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Perlu ditekankan bahwa tujuan adopsi adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungannya. Dalam melakukan adopsi, selain syarat-syarat yang harus dipenuhi calon orang tua angkat, juga terdapat persyaratan bagi anak yang akan diadopsi, termasuk terkait umurnya. Selain itu, untuk melakukan adopsi, calon orang tua angkat yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar dapat dikeluarkan putusan atau penetapan pengangkatan anak.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by