Tag: Franchise

Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn. dan Dinda Roossa Prasetya, S.H.

Tanggal: 1 Agustus 2023

 

Dalam praktek bisnis di Indonesia, terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai pelaksanaan franchise atau waralaba, yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 71/2019”). Waralaba adalah hak untuk memasarkan suatu barang/jasa dengan ciri khas tertentu yang telah terbukti berhasil berdasarkan suatu perjanian waralaba. Berdasarkan Permendag 71/2019, tidak semua usaha dapat dibuat waralaba karena terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu usaha. Kriteria tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki ciri khas usaha (keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru jika dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis);
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan (pengalaman paling sedikit 5 tahun dan memiliki kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha);
  3. Memiliki standar pelayanan dalam bentuk tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan (bimbingan operasional, pelatihan, promosi); dan
  6. Terdapat hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

 

Apabila kriteria tersebut telah terpenuhi, maka waralaba dapat ditawarkan dan digunakan oleh penerima waralaba melalui perjanjian waralaba. Pasal 6 Permendag 71/2019 mengatur bahwa perjanjian waralaba harus dibuat berdasarkan hukum Indonesia dan ditulis menggunakan bahasa Indonesia. Perjanjian waralaba juga harus didaftarkan oleh penerima waralaba melalui pengajuan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) melalui sistem Online Single Submission (“OSS”).

 

Selain harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), Permendag 71/2019 juga mengatur bahwa perjanjian waralaba juga harus memuat beberapa klausula khusus yakni:

  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Jenis hak kekayaan intelektual yang diwaralabakan;
  3. Kegiatan usaha yang diperjanjikan;
  4. Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba;
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh pemberi waralaba;
  6. Wilayah usaha;
  7. Jangka waktu perjanjian waralaba;
  8. Tata cara pembayaran imbalan;
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
  10. Penyelesaian sengketa;
  11. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran;
  12. Jaminan pemberi waralaba untuk tetap menjalankan kewajibannya hingga jangka waktu perjanjian berakhir.

 

Agar dapat menjadi suatu perjanjian yang sah, maka selain harus memenuhi kriteria usaha waralaba, perjanjian waralaba harus memuat klausula khusus dan harus didaftarkan melalui pengajuan permohonan STPW melalui sistem OSS.

We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by