Tag: berita acara pemeriksaan

Oleh: Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn.

Tanggal: 29 Oktober 2017

 

Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat “KUHAP”) yang merupakan hukum pidana formil yaitu hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara seorang penegak hukum menangani suatu perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan.

Suatu perkara pidana yang merupakan hasil dari laporan atau aduan harus melewati proses penyelidikan yaitu proses awal untuk menentukan apakah benar perkara yang dilaporkan atau diadukan merupakan tindak pidana. Jika benar merupakan perkara pidana maka status penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Berdasarkan putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 jika penyelidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan maka dalam waktu 7 (tujuh) hari penyidik yang menangani perkara wajib untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya disingkat “SPDP”) kepada Penuntut Umum. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan seorang penyidik tentu saja akan mengambil keterangan dari saksi-saksi baik saksi korban, saksi terlapor (biasanya terlapor diberikan kesempatan untuk membawa serta alat dan barang bukti yang tujuannya untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah) atau saksi lainnya sebelum menentukan apakah terlapor dapat disematkan status “tersangka” atau tidak.

Dalam artikel kali ini akan saya bahas lebih mendalam mengenai pentingnya tanda tangan seorang tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disingkat “BAP”). Apabila seorang terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka maka penyidik wajib untuk melakukan BAP kembali yaitu BAP tersangka dimana dalam BAP tersebut penyidik telah menyusun pertanyaan-pertanyaan yang lebih mengerucut pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam proses ini penyidik harus benar-benar menuliskan keterangan tersangka sesuai dengan jawaban yang diberikan tersangka atas pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Penyidik dilarang untuk menuliskan jawaban yang tidak sesuai dengan keterangan dari tersangka karena dapat berujung pada terjadinya penolakan oleh tersangka untuk menandatangani BAP.

Tanda tangan seorang tersangka dalam BAP tersangka sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk menunjukkan bahwa semua jawaban yang dituliskan dalam BAP adalah benar jawaban yang diberikan oleh tersangka tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak penyidik. Jika dalam penyidikan tersangka menolak untuk menandatangani BAP maka penyidik berdasarkan pasal 118 KUHAP wajib untuk membuat berita acara penolakan tanda tangan disertai dengan alasan penolakan tanda tangan.

Konsekuensi dari adanya berita acara penolakan ini terhadap penyidik adalah pada saat persidangan keterangan tersangka yang telah menjadi terdakwa tentu saja akan lebih dipercaya oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dan pada prakteknya penyidik akan dipanggil untuk menjadi saksi verbal lissan atau saksi yang menyidik perkara untuk dimintai keterangannya mengenai kasus yang sedang disidangkan. Acapkali adanya berita acara penolakan tanda tangan membuat posisi penyidik menjadi “lemah” karena keterangan tersangka dalam persidangan menjadi lebih dipercaya daripada keterangan dalam BAP yang tidak ditandatangani oleh tersangka.

Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut maka bagi penyidik wajib dalam melaksanakan tugasnya untuk menuliskan semua jawaban tersangka secara apa adanya tanpa ditambahi atau dikurangi agar supaya tersangka secara sukarela bersedia untuk menandatangani BAP. Untuk para tersangka jika dalam proses penyidikan dipaksa untuk menandantangani BAP yang isinya tidak sesuai dengan jawaban yang saudara berikan maka silahkan menolak untuk menandatangani BAP tersebut dan minta penyidik untuk mengganti keterangan sesuai dengan yang saudara sampaikan, jika penyidik tetap bersikeras tidak mengganti keterangan saudara maka mintalah untuk dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan karena secara hukum saudara berhak untuk menolak menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan jawaban saudara.

 

Valentino R. Korompis
Litigation Lawyer
valentino@kcaselawyer.com
We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by