Status Tagihan Buruh dalam Proses Kepailitan
Oleh: Valentino R. Korompis Suatu debitor yang diputus oleh Pengadilan Niaga berada dalam status Pailit tentu saja memiliki dampak-dampak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”). Dampak hukum READ MORE